Malut – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo menyalurkan tunjangan Guru ASN daerah Triwulan III kepada 3 Kabupaten dengan Total Sebesar Rp 7,4 Miliar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Toni Kepala KPPN Tobelo, Kamis (9/11), kepada sejumlah awak media dia mengatakan dimana Dana Alokasi Khusus Nonfisik atau DAK Nonfisik adalah bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
“DAK Nonfisik terdiri dari. Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya. Pada hari ini (9/11/2023) KPPN Tobelo telah menyalurkan Dana Tunjangan Guru ASN Daerah untuk periode Triwulan III Tahun 2023 kepada 3 Kabupaten dengan total penyaluran sebesar Rp 7.494.254.606,-,” jelas Toni.
Dimana, Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 4.214.014.000,- dengan rincian untuk Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp 2.635.838.000,- dan Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 1.578.176.000,-
Sedangkan untuk Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar Rp 4.214.014.000,- dengan rincian untuk Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp 1.384.817.000,-, Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp 799.431.799,-, dan Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 429.362.500,-.
Sementara dana kaitan dengan Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) sebesar Rp 666.629.307,- dengan rincian untuk Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp 314.914.682,- Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp 107.589.625,- dan Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 244.125.000,-.
“Ini Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, penyaluran dana tunjangan guru ASN Daerah dilaksanakan secara triwulanan dengan porsi masing-masing : 30% untuk Triwulan I, 25% untuk Triwulan II, 25% untuk Triwulan III, dan 20% untuk Triwulan IV,” kata Toni.
Adapun yang dijelaskan berkaitan dana tunjangan guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemda berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.