Pemalang- Polres Pemalang telah meminta keterangan dari 9 anak pelajar yang diduga terlibat dalam perkelahian di Desa Banjaran, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, yang menyebabkan salah satu anak korban meninggal dunia.
Melalui konferensi Pers, di Mapolres Pemalang Rabu (08/11/2023), Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, mengungkapkan bahwa kesembilan anak ini masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Dari keseluruhan 9 anak, 8 di antaranya telah diserahkan kepada orang tua atau keluarga mereka di hadapan guru dari sekolah masing-masing. Sementara itu, satu anak yang diduga sebagai pelaku utama masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Pemalang menyatakan bahwa satu anak yang berkonflik dengan hukum ini bisa dijerat dengan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP. Ini mengancam hukuman pidana maksimal lima belas tahun penjara dan denda paling banyak 3 miliar rupiah.
Kejadian perkelahian ini bermula dari ajakan melalui media sosial, di mana dua kelompok anak sepakat untuk melakukan perkelahian di waktu dan tempat tertentu. Saat perkelahian terjadi pada dini hari tanggal 7 November 2023, kedua kelompok menggunakan senjata tajam jenis celurit, yang mengakibatkan dua korban mengalami luka-luka. Salah satu korban yang terluka parah akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
Kapolres Pemalang menghimbau para orang tua untuk lebih sering mengawasi kegiatan anak-anak mereka dan menjaga agar mereka tidak terlibus dalam pergaulan yang berimbas negatif. Demikian juga, guru dan pendidik diharapkan untuk memberikan perhatian serius kepada generasi muda, terutama pelajar di Kabupaten Pemalang, untuk mencegah mereka terlibat dalam hal-hal negatif. (tris)