banner 728x250
Tak Berkategori  

Gistiawan Minta Bawaslu Kota Lakukan Waskat Penyusunan DPTb

Avatar
banner 120x600

Bandarlampung – Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan meminta Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk melakukan pengawasan melekat (waskat) terkait penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 mendatang. Hal tersebut diungkapkan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih di ruang Pesawaran Swiss-Belhotel, Jumat (3/11/2023).

Gistiawan mengungkapkan bahwa DPTb termasuk dalam indeks kerawanan Pemilu, maka dari itu harus dilakukan pengawasan melekat (waskat).

Ia menjelaskan bahwa apabila menyampaikan surat sanggahan atau imbauan kepada KPU dan PPK, Bawaslu Bandar Lampung harus memenuhi syarat formil dan materil.

“Tidak hanya sebatas surat selembar tanpa disertai dengan syarat materilnya by name by address, seperti KTP, domisili, karena ini yang menjadi syarat utama pemilih,” jelasnya.

Tak hanya itu, Gistiawan juga meminta Bawaslu Bandar Lampung untuk serius mencatat pengawasan seluruh tahapan dalam Form A.

“Form A ini adalah pedangnya Bawaslu, ini yang kita jadikan dasar apabila ada sengketa dan kita jadi pihak terkait,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung‌ Muhammad Muhyi mengatakan Bawaslu kota Bandar Lampung akan melakukan pengawasan pengawasan penuh pada setiap tahapan.

“Perihal DPTb ini, poin utama pemilih yakni KTP maka ini harus menjadi perhatian. Apabila ada masyarakat yang pindah memilih maka ini harus benar-benar tercatat dalam Form A, jika pindah karena pekerjaan maka harus ada keterangan dari perusahaan, juga termasuk mahasiswa,” katanya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *