Malut- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara kembali menyalurkan dana DBH SDA Triwulan IV kepada 3 Kabupaten dengan total Sebesar Rp 47,4 Miliar.
Yang terdiri dari Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp 6.912.679.750,- Kabupaten Halmahera Timur Rp 33.749.619.750,- dan Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 6.741.321.800,-.
Informasi disampaikan langsung oleh Toni Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo, pada Selasa (31/10), dia mengatakan Dana Bagi Hasil atau disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu.
“Dimana yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah,” jelas Toni.
Kata dia, DBH terdiri atas 2 jenis, yakni DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. DBH SDA adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara (minerba), perikanan, pertambangan minyak bumi, dan pengusahaan panas bumi.
“Jadi pada hari ini (31/10/2023) KPPN Tobelo telah menyalurkan DBH SDA Minerba Royalti, Minerba Iuran Tetap, Panas Bumi Iuran Tetap, dan Perikanan untuk periode Triwulan IV Tahun 2023 kepada 3 Kabupaten dengan total penyaluran sebesar Rp 47.403.621.300,- yang terdiri dari Kabupate Halmahera Utara sebesar Rp 6.912.679.750,- Kabupaten Halmahera Timur Rp 33.749.619.750,- dan Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 6.741.321.800,-.,” kata dia.
Hal itu Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah terakhir PMK Nomor 211/PMK.07/2022, terdapat 4 (empat) jenis DBH yang disalurkan pada Triwulan IV bulan Oktober 2023, yaitu DBH SDA Migas, Minerba, Panas Bumi, dan Perikanan masing-masing sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan, II, dan III TA 2023.
“Adapun DBH SDA sebagaimana dimaksud disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing Pemda berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan,” ungkapnya. (*)