banner 728x250
Tak Berkategori  

Terkait Alih Fungsi Hutan Lindung Register38, Walhi Lampung Desak Pemerintah Hadirkan Win Solusion

Avatar
banner 120x600

Bandarlampung – Soal alih fungsi kawasan hutan lindung register 38 di Kabupaten Lampung Timur, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Lampung desak pemerintah hadirkan win solusi, mengingat kawasan hutan di Provinsi Lampung ini berada dibawah angka 30%.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Walhi Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri saat diwawancara via whatsapp, Selasa (10/10/2023).

“yang menjadi PR saat ini yakni bagaimana perumusan solusi yang harus segera direncanakan oleh pemerintah terkait dengan pemukiman-pemukiman kawasan hutan, karena tidak bisa juga keberadaan pemukiman tersebut diajukan untuk pelepasan, mengingat kawasan hutan kita berada dibawah angka tiga puluh persen,” ujarnya.

“Kawasan register 38 gunung balak itu memang kawasan hutan lindung, namun kondisi saat ini sudah ada perkebunan warga, pemukiman, dan beberapa fasilitas umum, itu sepenuhnya bukan salah masyarakat, namun adanya desa-desa definitif itu juga pasti ada campur tangan dari pemerintah karena pemerintah yang membentuk desa itu, pemerintah melarang adanya desa dikawasan hutan tapi pemerintah sendiri yang mengesahkan adanya desa-desa definitif tersebut”, terangnya.

Lebih lanjut, Irfan juga mengatakan bahwa solusi yang dihadirkan harus turut berkontribusi dalam perbaikan fungsi kawasan hutan.

“Tentu dengan hal itu, harus ada win-win solusi dari pemerintah, salah satu skema yang paling memungkinkan untuk wilayah perkebenunan masyarakat yaitu bagaimana selain masyarakat bisa menggarap, namun juga turut berkontribusi dalam perbaikan fungsi kawasan hutan,” lanjut Irfan.

Diberitakan sebelumnya, maraknya penebangan liar di kawasan hutan lindung register 38, gunung balak, lampung timur menyebabkan kawasan hutan lindung itu menjadi lahan pertanian dan pemukiman warga. Hingga saat ini belum ada solusi dari pemerintah terkait sengketa lahan pertanian tersebut. (ALB)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *