Lampung Timur – Suasana di lokasi penebangan liar semakin memanas, Terdengar Kabar massa Yang akan beritndak jika jurnalis sampai masuk ke lokasi Penebangan kayu di kawasan hutan lindung register38 tepatnya di Desa Bandar Agung, kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur.
Setelah sebelumnya viral
Dalam pemeberitaan bahwa Oknum Kades berstatus cuti dengan inisial KMD yang diduga terlibat dalam membeckup dan melindungi Illegal logging, ternyata kini Ia semakin gencar mempelopori warga untuk bertindak nekad jika jurnalis sampai meliput penebangan liar di kawasan hutan lindung register38 yang ada di desa Bandar Agung.
Berdasarkan informasi diterima dari sumber terpercaya, bahwa sekarang penebangan liar di kawasan hutan lindung register38 semakin marak,
“Penebangan di tempat kemarin masih lanjut, di simpang55 ada juga penebangan kebun karet 2 hektar.” Ujar Sumber terpercaya yang minta identitasnya di rahasiakan.
Dia menyarankan agar wartawan atau jurnalis jangan ke lokasi penebangan tersebut karena sangat berpotensi bahaya sebab jika wartawan masuk maka warga banyak atau massa yang akan bertindak.
” Jangan kesana mas, bahaya karena massa yang akan bertindak.” Kata dia, Senin (09/10/23).
Menurutnya, Ia mendapat kabar bahwa jika ada yang usil dengan penebangan tersebut, warga atau penebang kayu harus segera lapor ke Pak lurah KMD, info nya warga dan pemuda juga sudah kompak karena ada yang mempelopori.
” Mereka sudah kompak mas, katanya kalo ada apa apa segera lapor Pak KMD, ya mungkin dia itu yang jadi pelopor nya.” Tandas sumber tersebut.
Sebelumnya pada Rabu 27 September 2023 lalu, saat Media ini menelusuri terkait dugaan kasus ilegal logging di area gunung etan telaga, dusun 13 Desa Bandar agung, Oknum Kades berstatus cuti dengan inisial KMD tiba-tiba datang ke lokasi bersama Babinsa dan puluhan warga, KMD sempat marah dan mengatakan apa salahnya warga menebang kayu yang mereka tanam sendiri.
” Apa salah nya warga menebang kayu yang mereka tanam sendiri.” Ujarnya.
Menurut KMD bahwa mereka sudah bayar pajak, dan pemerintah tidak pernah sosialisasi kepada masyarakat mana yang boleh di tebang dan mana yang tidak.
“Kami bayar pajak, sedangkan pemda tidak pernah sosialisasi,” kata KMD.
Sementara itu Miswantori selaku Kasi Perlindungan KSDAE Dinas terkait Provinsi Lampung, saat dikonfirmasi Dia enggan berkomentar.
“Silahkan konfirmasi ke pimpinan pak saya sudah laporkan ke pimpinan tksh 🙏” Ucapanya singkat via pesan WhatsApp, Selasa (10/10/23).
Menurut Miswantori jika ingin Komfirmasi terkait penebangan tersebut bukan dengan dia, melainkan langsung ke Komfirmasi kepada Kanit Polhut gunung balak.
“Bukan pak kalau mau konfirmasi terkait kasus ini langsung konfirmasi ke kanit polhut kph gubal pak heriyanto beliau yg cek TKP nanti saya kirim no kontaknya.” Tulisnya.
Ketika diminta tanggapan nya mengenai kondisi hutan saat ini yang sudah gundul dan rusak, ia cuma membalas emot saja,
“🙏🙏🙏”
Percakapan pun berakhir.
Diberitakan sebelumnya bahwa kawasan hutan lindung register38 saat ini sudah beralih berfungsi menjadi, pemukiman, lahan perkebunan dan pertanian, perusahaan peternakan, perusahaan lapak sawit, singkong dan jagung.
suatu hal yang mustahil jika pihak Kesatuan pengelolaan hutan (KPH) Gunung Balak dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tidak mengetahui fakta tentang kawasan hutan lindung register38 ini, namun anehnya mengapa hal ini seolah di biarkan saja dan terkesan tutup mata. (Jex)