Jakarta (haluanindonesia.co.id) – Rapat Kerja Nasinoal (Rakernas) II Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Workshop Nasional 2023, di ikuti oleh 11 orang Anggota DPRD Barito Utara, bertempat di Hotel Borobudur Jakarta,
Rakernas II Adkasi 2023, kali ini mengusung tema, Peran DPRD dalam Penyamaan Persepsi dan Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 (Revisi Perpres Nomor 33 Tahun 2020) dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Berdasarkan peraturan tersebut, batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran tidak boleh melampui ketentuan harga satuan regional.
Harga satu tersebut terdiri dari satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, serta satuan biaya pengadaan kendaraan dinas.
Hal lain yang juga disorot dalam aturan tersebut terjadi penambahan satu pasal di antara pasal 3 dan pasal 4, yakni pasal 3A. Pasal tersebut menjelaskan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal satu ayat dua huruf b dilakukan secara biaya riil (at cost).
Selanjutnya, ketentuan yang dituliskan pada ayat dua pasal empat juga mengalami perubahan.
Perubahan tersebut memaparkan bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (Didimtw)