Tak Berkategori  

PN Gelar Sidang Terkait Kasus RM Terduga Pelaku Penikaman di Halmahera Utara

Avatar
banner 120x600

Halut- Pengadilan Negeri (PN) Tobelo di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara kini kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana dugaan kasus penikaman.

Dengan Terdakwa RM Alias I (26 tahun), pria asal Desa Wari, Kecamatan Tobelo yang diduga melakukan penikaman terhadap Korban atas nama RSD dengan lokasi kejadian di Desa Wari, Kecamatan Tobelo pada Juli 2023 lalu.

Sidang sendiri berlangsung secara elektronik di Ruang Sidang Utama pada Senin (2/10) siang, sidang beragendakan pengajuan tuntutan pidana (requisitor) dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Mengutip surat tuntutan yang dibacakan, berdasarkan alat bukti yang diajukan, Penuntut Umum berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa RM Alias I terbukti bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, dan oleh karenanya menuntut agar Terdakwa RM Alias I dijatuhi pidana selama 14 (empat belas) tahun penjara.

Adapun keadaan yang dipertimbangkan Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya yaitu,
Keadaan yang memberatkan Perbuatan Terdakwa membuat Korban Meninggal Dunia.

Selain itu, leluarga korban tidak memaafkan Terdakwa
Keadaan yang meringankan, Terdakwa menyesali perbuatannya dan juga Terdakwa kooperatif selama proses persidangan.

Atas tuntutan pidana tersebut, Terdakwa RM Alias I yang selama proses persidangan didampingi Penasehat Hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Sehingga sidang ditunda selama sepekan dan akan kembali dilangsungkan pada Senin (9/10) yang akan datang.

“Seperti diketahui, sebelumnya Terdakwa RM Alias I didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif, yaitu Pertama, melanggar Pasal 338 KUHP karena pembunuhan. Atau Kedua, melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP karena penganiayaan yang mengakibatkan mati,” terang Hendra Wahyudi selaku Hakim dan Juru Bicara PN Tobelo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *