Kubar – Diduga Penambang Ilegal beroperasi di lokasi PT Aneka Reksa Internasional (ARI) yang bergerak di perusahaan Sawit di Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat ( Kubar).
Pelaku tambang menggasak lahan sawit sejak Mei 2023 tetapi perusahaan pemilik izin terkesan membiarkan.
Jumli petani plasma mengatakan lokasi yang digusur adalah milik Keluarga besar Itak Ngome yang sudah diserahkan ke PT ARI pada tahun 2016 dengan luas mencapai 82 hektar.
“Kalau kita lihat pembukaan lokasi itu sekitar 13 hektar yang terbuka namun dampaknya yaitu sekitar lebih dari 50 hektar, karena tanah itu sudah kemana-mana,” ucap Jumli pada Wartawan, Selasa (26/9/2023).
Jumli mengaku sudah melapor sampai tiga kali ke pihak manajemen perusahaan dan pada saat tanggal 21 September barulah pihak penambang koridor dipanggil, tetapi hasil rapat berakhir damai dan hanya diminta membuat surat pernyataan.
“Bahwa disaat tanggal 21 itu ada pertemuan antara pihak penambang, pemilik lahan dan PT ARI, waktu hari itu juga kita hadir tetapi yang aneh bagi kami tidak dilibatkan, kami tidak berbicara pada waktu itu sehingga mereka lebih memilih persuasif,” jelas Jumli.
Dan bahkan salah satu isi pernyataan dari pihak penambang berjanji bahwa tidak melakukan kegiatan penggalian batu bara lagi.
Sayangnya menurut Jumli, baru 2 hari perjanjian dibuat, orang yang sama kembali membawa alat dan melakukan aktivitas tambang di lokasi PT ARI. Lagi-lagi perusahaan tidak melakukan tindakan apa-apa.
Hal itu lah yang membuat Jumli kecewa dan menduga pihak perusahaan main mata dengan pihak penambang ilegal.
“Saya kecewa betul karena selang berapa hari, aktifitas itu berlanjut kembali dan perjanjian itu dilanggar seperti tidak ada artinya. Saya menduga pihak koridor ada main mata dengan perusahaan PT ARI,” ungkapnya.
Jumli menambahkan akibat penggusuran itu tidak hanya merugikan perusahaan tetapi juga para pemilik lahan. Sebab lokasi tersebut bakal dijadikan kebun plasma 20% untuk warga kampung Bentas yang telah menyerahkan lahan ke PT ARI.
“Ini sangat-sangat menggores hati kita punya hutan tanah tumpah darah kelahiran kita disitu, ternyata orang lain yang menikmati. Saya berharap dengan kejadian seperti ini untuk menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum,” tuturnya.
Sementara itu legal perizinan PT ARI, Bekti Setiono menjelaskan meski kerusakan 1200 pohon sawit dan kerugian yang dialami cukup besar akibat ulah penambang batu bara diduga illegal tapi memilih untuk berdamai.
“Ya, kerugian sudah jelas nominalnya, tetapi kami mengambil mana yang terbaik, karena proses hukum itu makan waktu dan energi yang luar biasa, nanti habisnya lebih dari itu, kami pilih yang terbaiklah yang penting ini tidak kami tuntut kerugian itu, tapi jangan diulang,“ pesan Bekti.