Lampung Timur – Mega Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Ruas Jalan Labuhan Maringgai – Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur berupa kegiatan Pembangunan saluran Drainase diduga gunakan material ilegal.
Diberitakan sebelumnya bahwa Mega Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Ruas Jalan Kecamatan Labuhan Maringgai yang menelan biaya puluhan milyar rupiah dan bersumber dana dari APBN pusat dikerjakan tanpa papan plang informasi proyek.
Pada Pembangunan Mega Proyek tersebut, Selain kegiatan Pengaspalan dan pelebaran jalan juga ada paket pekerjaan pembangunan saluran yang drainase dengan volume panjang 11KM yang diduga dibangun menggunakan material batu belah dan pasir yang diduga ilegal.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Sumber terpercaya yang minta identitasnya dirahasiakan,
Ia mengungkapkan bahwa proyek drainase tersebut menggunakan material yang diduga ilegal,
” Iya itu material batu belah dan pasir yang dipakai ya ilegal semua, kan kita ketahui bersama kalau di Lampung Timur ini tidak ada izin untuk galian C, batu belah dan pasirnya ya dari daerah sinilah, paling dari way bandar.” Ungkapnya, Selasa (26/09/23).
Sementara menurut SP yang merupakan salah satu pekerja proyek drainase tersebut, Ia membenarkan material pasir dan batu belah tersebut dari Galian C setempat.
“Ya pasir nya dari sini aja, paling dari way bandar situ, batu belah nya kalo tidak salah ya dari Pak Lurah M, ” ujar SP.
SP juga mengatakan bahwa mereka ada 23 rombongan dan bekerja dengan sistem borongan per meter,
” Yang kerja ya banyak ada 23 rombongan, kami kerja ini upahnya borongan per meternya 45ribu rupiah,” Kata dia.
Dikomfirmasi ditempat berbeda yang masih satu proyek, seorang pekerja drainase yang enggan namanya disebut, Ia menerangkan bahwa mereka bekerja dengan sistem borongan,
“Ya kami borongan 45ribu per meternya, untuk lebar nya 60cm, kedalam 60cm dan ketebalan 20cm, soal panjangnya kalo tidak salah 11kilometer, ” terangnya.
Pantauan dilokasi proyek tampak puluhan kubik pasir dan batu belah di pinggir jalan raya tersebut, sementara tampak pada pemasangan batu belah yang berjejer satu satu dibagian bawah atau dasaran drainase tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, Terkhusus pada pasal 161 dijelaskan bahwa setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Sampai berita ini ditayangkan pihak pelaksana proyek dan Kades (inisial M-red) yang diduga sebagai pemasok batu belah tersebut belum bisa dikomfirmasi.
(jex)