Pesisir Barat – Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda penandatanganan berita acara persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-Perubahan Tahun Anggaran 2023, diruang paripurna DPRD Pesibar, Senin (25/9).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II, Ali Yudiem, S.H., tersebut dihadiri 19 anggota dari 25 anggota DPRD Pesibar.
Tampak hadir juga dalam kegiatan tersebut Plt. Sekda Pesibar, Drs. Jon Edwar, M.Pd., para Asisten, Staf Ahli, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar, forkopimda Pesibar – Lampung Barat (Lambar), dan camat.
Dalam sambutan Bupati, Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., yang disampaikan Wakil Bupati Zulqoini mengatakan bahwa penyusunan Ranperda APBD-Perubahan telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2023.
“Dalam Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Pesibar,” jelas Zulqoini.
Dijelaskannya, dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga. “Kenyataan ini, terbukti dengan telah disetujuinya Ranperda tentang APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2023,” imbuh Zulqoini.
Lebih lanjut Zulqoini mengatakan, selain itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahhwa Ranperda tentang APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2023, akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan.
“Dalam kegiatan evaluasi dimaksud agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Dengan demikian apa yang menjadi catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti guna penyempurnaan bersama,” ungkap Zulqoini.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati juga mengingatkan seluruh kepala OPD sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. “Selain itu sebagai pelaksanaan dari Perda tentang APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2023, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, agar selalu berpedoman pada prinsip efektif, efisien, dan ekonomis serta taat patuh pada ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
“Penting untuk dipahami, bahwa anggaran yang disiapkan dalam APBD-Perubahan adalah anggaran maksimal. Oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan tehadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” tambah Wakil Bupati.
Zulqoini juga menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi terhadap seluruh jajaran DPRD Pesibar terhadap upaya penyelesaian pembahasan Ranperda tentang APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2023 dalam suatu bingkai kerja sama yang baik, serrta dilandasi dengan rasa tanggungjawab terhadap pembangunan Pesibar.
“Saran dan pendapat adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Ranperda tentang APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2023, agar semua program kegiatan benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat Pesibar dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah kedepan,” pungkasnya.(ys)