banner 728x250
Tak Berkategori  

Frederick Edwin: Pemkab Kubar Bisa Membentuk Dana Abadi Daerah

Avatar
banner 120x600

Kubar – Tokoh muda Kutai Barat (Kubar) Frederick Edwin Berharap Dana Abadi dari APBD itu akan dibentuk oleh Pemkab Kubar. Yang sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dan kabupaten Kutai Barat sendiri termasuk Kapasitas fisikal sangat tinggi yang berkesempatan membentuk Dana Abadi Daerah tersebut.

“Mengingat dana SilPA Kubar dalam berapa tahun ini yang sangat begitu besar. Jika itu dibuat ke dana abadi daerah maka akan bermanfaat yang bisa digunakan untuk pelayanan masyarakat dalam berbagai investasi termasuk pembangunan infrastruktur,” ucap Edwin, Kamis (21/9/2023).

Dilansir dari Media medcom.Id Presiden Joko Widodo memberikan izin bagi pemerintah daerah yang ingin membentuk dana abadi. Instrumen itu bisa digunakan untuk mengelola dana yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau APBD yang tidak terserap penuh pada tahun berjalan

“Pemerintah sekarang memberikan ruang untuk pemda mendirikan, membangun, membuat yang namanya dana abadi. Kalau pusat sekarang punya Sovereign Wealth Fund, daerah juga bisa seperti itu,” ujar Jokowi dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 17 Januari 2023.

Arahan tersebut tidak terlepas dari data terkait APBD yang Presiden temukan pada akhir tahun lalu. Hingga Desember 2022, uang daerah yang masih mengendap di perbankan sebesar Rp123 triliun yang kemudian dikategorikan sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).

“Ini jangan ditepuktangani. Sekarang itu saya lihat harian. Uang provinsi ada berapa, uang kabupaten ada berapa, uang kota ada berapa. Kelihatan semua sekarang ini. Masih Rp123 triliun,” ucap dia.

Dari persoalan itu, Kepala Negara mengajak pemda membentuk dana abadi untuk menampung Silpa sehingga mudah digunakan untuk keperluan daerah. Pasalnya, jika tanpa instrumen dana abadi, Silpa tidak bisa digunakan secara sembarangan.

Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019, penggunaan Silpa tahun sebelumnya untuk pendanaan pengeluaran harus diformulasikan terlebih dahulu dalam perubahan DPA SKPD dan/atau RKA SKPD. Penggunaannya pun dibatasi untuk hal-hal tertentu seperti menutup defisit anggaran dan mendanai kewajiban pemda yang belum tersedia anggarannya.

“Masukan, ya g memiliki PAD besar, sisihkan tabung di dana abadi. Sudah diatur dalam UU maupun PP hubungan keuangan pusat dan daerah,” tutur dia.

Jika sudah memiliki dana abadi, pemda nantinya bisa terlibat dalam berbagai investasi termasuk pembangunan infrastruktur di Tanah Air.

“Silpa kalau menjadi dana abadi bisa diinvestasikan. Ikut investasi Indonesia Investment Authority (INA). Kalau INA mau beli jalan tol, mau beli pelabuhan, mau beli airport, dana abadi itu bisa dimasukkan ke sana dengan return yang jauh lebih tinggi,” jelasnya

Kendati demikian, Jokowi tetap ingin daerah bisa mendesain APBD secara baik tanpa menyisakan anggaran di akhir tahun. Semua program harus direncanakan secara matang sebelum tahun berjalan dan dieksekusi sesegera mungkin setelah masuk tahun berjalan.

“Saya mengajak kepada seluruh pemda, terutama yang PAD-nya besar, yang dana bagi hasilnya besar, mulai saya ingatkan untuk mendesain program, merencanakan program sebelum tahun berjalan. Jangan sampai menjadi Silpa,” ujar dia. (Ricard)

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *