Tak Berkategori  

Penerimaan Retribusi Pelayanan Kebersihan DLH Kota Bekasi 2021 Diduga Buat “Bancakan”

Avatar
banner 120x600

Kota Bekasi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK bertujuan untuk menemukan adanya penyimpangan atau ketidak patuhan dalam pengelolaan keuangan negara.

Pada tahun 2021, BPK melakukan pemeriksaan terhadap keuangan daerah di seluruh Indonesia, termasuk Kota Bekasi. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan beberapa temuan yang perlu mendapat perhatian dari pihak yang terkait.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebanyak 19 temuan pemeriksaan, Salah satu temuan yang ditemukan oleh BPK di Kota Bekasi “Terdapat Penyalahgunaan Penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Sebesar Rp 6.281.415.791,00 dan Terdapat 14 Rekening UPTD Tidak Ditetapkan Dalam Keputusan Walikota”

Pemerintah Kota Bekasi pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Audited TA 2021 menyajikan anggaran Pendapatan Retribusi sebesar Rp94.602.066.427,00 dengan realisasi sebesar Rp67.449.561.771,00 atau 71,30% dari anggaran. Realisasi Pendapatan Retribusi tersebut diantaranya adalah Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebesar Rp20.672.973.929,00, yang dikelola pada 14 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kebersihan.

Hasil pemeriksaan dan wawancara dengan Kepala UPTD dan admin/staf pada sembilan UPTD Kebersihan pada DLH diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.:
a. Terdapat Kelemahan Sistem Pengendalian Intern pada Mekanisme Penyetoran Dana Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
b. Terdapat Penyalahgunaan Penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Sebesar Rp6.281.415.791,00
c. Terdapat 14 rekening yang dimiliki UPTD tidak ditetapkan dalam Keputusan Walikota
Berdasarkan Data yang di himpun hasil perbandingan antara data retribusi dari para Pengawas/Penagih/Pentor/Admin di UPTD, dan data penerimaan retribusi di Kas Daerah, diketahui terdapat pemungutan retribusi dari WR yang tidak/kurang setor ke Kas Daerah sebesar Rp6.281.415.791,00

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah:
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
4. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah:
5. Keputusan Walikota Bekasi Nomor 970/Kep.73-Bapenda/II/2021 tentang Pengelolaan Pajak dan Retribusi serta Pendapatan Asli Daerah Lainnya oleh Perangkat Daerah di Kota Bekasi

Dalam upaya meningkatkan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik, BPK memberikan rekomendasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk:
1) Menyusun mekanisme penyetoran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Wajib Retribusi langsung ke Kas Daerah;
2) Lebih optimal dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas tambahan dalam rangka pemungutan Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan melaporkan keberadaan rekening di UPTD;
3) Memerintahkan Kepala UPTD agar:
– Memproses kekurangan penerimaan Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
dan menyetorkan ke Kas Daerah atas pengeluaran yang tidak ada bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.200.830.991,00
Menginstruksikan PNS/TKK baik sebagai pengawas, penagih maupun pentor supaya menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp3.010.150.000,00 atas insentif yang telah diterima;
4) Menginstruksikan Kepala UPTD Kebersihan untuk lebih tertib dalam melakukan penagihan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
5) Menutup 14 rekening UPTD yang tidak ditetapkan dengan keputusan walikota. b. Inspektorat untuk memeriksa SPJ Belanja Operasional sebesar Rp447.434.800,00 dan SPJ insentif magang sebesar Rp1.623.000.000,00 dan melaporkan hasilnya kepada Walikota.

Oleh sebab itu Sekertaris AWPI DPC Kota Bekasi Lukman menidaklanjuti Rekomendasi temuan BPK untuk pengembalian ke KAS Daerah, dengan menyurati meminta bukti pengembalian ke Kas Daerah, kepada kepala Dinas Lingkungan hidup No. 060/SPDI/AWPI-KB/VIII/2023.

Sementara itu Dinas Lingkungan hidup melalui surat No. 488’5112/DinasLH.Set yang di tandatangani oleh Sekertaris Dinas Lingkungan hidup kota Bekasi Dra.Kiswatiningsih menyatakan, Informasi yang di ajukan tidak dapat kami penuhi di karenakan informasi publik yang di minta belum di kuasai sesuai dengan pasal 6 ayat (3) UU KIP.

“Di karenakan kegiatan tersebut masih dalam proses pendokumentasian, karena khawatir dapat menggangu proses pendokumentasian ke depan,” tulisnya.

Perlu diketahui, sebelum nya Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bekasi saat di minta bukti STS terkait pengembalian menyatakan terkait penyalah gunaan penerimaan Retribusi pelayanan persampahan /Kebersihan TA. 2021 sebesar Rp. 6.281.414.791 saudara dapat berkoordinasi dengan dinas terkait yaitu DLH Kota Bekasi. (jerry/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *