Halut- Kembali kali ini pihak Satuan Resnarkoba Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil menangkap para pelaku pengedar narkotika jenis ganja dengan total barang bukti 153,749 gram.
Selain berhasil sita sejumlah barang bukti Polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka.
Waka Polres Halut Kompol Andreas Adi Febrianto menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 11 Sepetember 2023 lalu.
Dengan informasi yang ada Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju TKP komplek Dufa-Dufa desa Gamsungi dan mengamankan AKT alias Ul beserta narkotika jenis ganja yang tersimpan di dalam lemari sebanyak 96 sachet dengan berat 152,42 gram.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan dan berlanjut pada penangkapan di TKP kedua di kompleks jalan baru desa Gamsungi kepada AGT alias Gamba. Di lokasi tersebut disita barang bukti 7 sachet plastik yang berisikan serbuk kristal seberat 1,329 gram.
Selain itu, Polisi juga melakukan tes urine kepada kedua pelaku yang merupakan tersangka dan terbukti AKT alias Ul positif menggunakan ganja, sedangkan AGT alias Gamba positif menggunakan shabu.
“Pergerakan Tim Opsnal Sat Resnarkoba ini dipimpin oleh Bripka Fatahillah Ridwan,” sebut Kompol Andreas Adi Febrianto dalam press Conference, Rabu (13/9).
Waka Polres Halut juga mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dari mana asal muasal ganja yang diedarkan oleh kedua jaringan pengedar tersebut.
Atas perbuatan para tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kegiatan Conference diselenggarakan untuk dijadikan edukasi dan pertimbangan masyarakat maupun pemerintah dalam mengambil langkah kebijakan antisipasi maraknya kejahatan yang terjadi guna kepentingan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Halmahera Utara,”tutup dia. (*)