banner 728x250
Tak Berkategori  

Rektor UBL: Skripsi Tak Diwajibkan dan Boleh Kampanye di Kampus

Avatar
banner 120x600
Bandarlampung – Universitas Bandar Lampung (UBL) menggelar “Bincang Dengan Prof Yusuf Barusman” dengan mengundang awak media, di Ruang Rapat Rektor, Lantai II Gedung Rektorat, Kampus S1 Universitas Bandar Lampung, Jumat (08/09/2023) siang.
Kegiatan tersebut menbahas antara lain: 1. Keluarnya Peraturan Menteri Pendidkan Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang salah satu isinya tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang mengatakan kampanye pemilu diperbolehkan di satuan pendidikan.
Menanggapi keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor 53 tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi yang salah satu isinya tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1, Rektor UBL)
Prof. Yusuf Barusman menyetujui hal tersebut.
Ia menilai adanya skripsi sebagai tugas akhir ini membuat kualitas sarjana tidak seperti yang diharapkan, produktifitas dan daya analisis mahasiswa jadi menurun.
“Saya sangat setuju, karena inilah yang membuat kualitas sarjana kita tidak seperti yang kita harapkan, Produktifitasnya rendah, daya analisis terhadap situasi juga kurang, kemudian daya kritis mahasiswa juga kurang. Tapi tetap yang namanya program sarjana apalagi pasca sarjana harus ada tugas akhir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini UBL  melakukan review kurikulum dengan penekanan peningkatan kemampuan riset mahasiswa, menerapkan back to basic yaitu kemampuan basic sains nya untuk program ekstrakta dan  basic knowledge nya untuk program non esktrakta. Justru akan kita kurangi porsi-porsi mata kuliah yang terapan. Dari sisi kurikulum, UBL akan fokus pada kapasitas dan kapabilitas riset dan penelitian serta penguatan pada filosofi terkait dengan pengetahuan masing-masing program studi.
“Dari awal semester kita sudah bentuk tes post untuk melakukan review kurikulum, dalam review kurikulum itu yang dibahas salah satunya adalah tugas akhir, insyallah dalam semester ini sudah selesai, dan kita segera implementasikan paling lambat semester depan, kita akan akomodir variasi dari tugas akhir tadi,” jelasnya.
Ia melanjutkan, Sebelum peraturan menteri ini terbit, UBL telah menerapkan kontekstual learning yaitu pembelajaran kontekstual yang terdiri dari empat pola yaitu, left desk learning dengan memberikan pembelajaran di laboratorium atau pusat-pusat studi, kemudian work desk learning yakni melakukan kegiatan pemagangan, kemudian service desk learning yakni pembelajaran dengan menggunakan metode pengabdian ke masyarakat, dan yang terakhir adalah riset desk learning, kalaupun ini yang dipakai sebagai tugas akhir akan akomodir.
Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang mengatakan kampanye pemilu diperbolehkan di satuan pendidikan, Prof. Yusuf Barusman juga memperbolehkan kampanye dilingkungan kampus.
“UBL sangat setuju, karena ini kita tunggu juga, karena Kampus punya tanggungjawab terkait dengan pendidikan kepada masyarakat, termasuk pendidikan politik, jadi
Mahasiswa ini juga harus menjadi agen perubahan yang nantinya mereka mempunyai daya kritis terhadap dinamika politik, yang paling penting misinya adalah meningkatkan inklusifitas politik,” tutupnya. (*)
Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *