LAMPUNG TIMUR – Kunjungi Lampung Timur, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi panen Alpukat Siger Batu bersama petani di Desa Giri Mulyo, Gunung Balak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (06/09/2023).
Menurut Gubernur, Suatu kebanggaan dan kebahagiaan yang luar biasa, dapat bersama-sama masyarakat Desa Giri Mulyo dapat memetik Alpukat Siger, buah unggul lokal yang dikembangkan oleh petani Lampung Timur, melalui kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) hasil sinergitas Pemerintah Provinsi Lampung, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Way Seputih – Way Sekampung (BPDAS WSS) dan masyarakat setempat.
“Saya sangat bahagia, sudah dua kali saya dalam satu bulan ini panen buah di Lampung Timur, yang pertama kelengkeng di Desa Gedung Dalem, Kecamatan Batanghari Nuban, disaat di daerah lain di Indonesia import kelengkeng, Lampung Timur malah panen Kelengkeng dan jadi contoh untuk daerah lain,” ucap Gubernur.
“Kemudian sekarang Panen Alpukat, Saya sangat terkesima, di daerah yang tanahnya penuh batu ini, bahkan ada yang sampai 50 meter kebawah, tapi malah berhasil budidaya Alpukat dan menjadi sentra pembibitan juga. Saya harus beri tahu pak Presiden, di Lampung ada pohon Alpukat yang bisa tumbuh diantara bebatuan,” lanjut Gubernur dengan bangga.
Menurut Gubernur kegiatan ini merupakan contoh nyata keberhasilan rehabilitasi lahan dengan bibit produktif. Gubernur berharap kegiatan rehabilitasi lahan dengan
bibit _Multy Purpose Tree Species (MPTS)_ atau tanaman kekayuan yang bersifat multiguna karena bermanfaat dari segi ekologi maupun dari segi ekonomi seperti Alpukat ini juga dapat dilaksanakan di lahan-lahan yang tidak produktif di desa-desa lainnya.
“Jenis tanaman ini dapat juga dikembangkan untuk rehabilitasi kawasan hutan, supaya pohonnya dirawat dan tidak ditebang. Sehingga fungsi ekologisnya terjaga, fungsi ekonominya dirasakan oleh petaninya. Dinas Kehutanan harus terus bersinergi dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Way Seputih – Way Sekampung (BPDAS WSS) agar dapat mewujudkan rehabilitasi hutan dan lahan,” ujar Gubernur.
Namun demikian, Gubernur juga mengingatkan masyarakat setempat, bahwa Gunung Balak Register 38 adalah daerah hutan lindung, yang artinya masyarakat boleh menggunakan lahannya untuk kegiatan ekonomi namun dengan tetap menjaga fungsi ekologisnya.
“Saya berpesan agar bapak-ibu semua jangan melanggar apa yang telah menjadi keputusan pemerintah, bahwa ini adalah kawasan hutan lindung, jadi tolong jangan dijadikan sertifikat, tetapi silahkan digunakan untuk kepentingan ekonomi, saya akan bantu pembuatan sumur bor, tadi sudah janjian sama wakil bupati, dia buat dua sumur bor, saya buat tiga sumur bor, atau saya yang akan buat semua sumur bor, tapi tolong bupati jalannya dibagusin,” pungkas Gubernur. (Kmf)