banner 728x250
Tak Berkategori  

Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Kekerasan Anak Dibawah Umur di Kota Bekasi Dinilai Keluarga Korban Tidak Adil

Avatar
banner 120x600

Bekasi – Sidang lanjutan perkara Nomor: 247/Pid Sus/2023/PN Bks dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Noor Iswandi dan dihadiri oleh terdakwa MM (60) berlangsung singkat

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh JPU Harsini, SH , Selasa (15/8/2023) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi hanya dituntut satu tahun penjara dan belum termasuk dipotong masa tahanan.

Hukuman satu tahun yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa MM dalam perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur dinilai keluarga korban tidak adil dan mengecewakan.

Menutut kuasa hukum korban, Marsely, SH dari DPP Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) mengatakan tidak puas dengan tuntutan JPU yang hanya menuntut terdakwa satu tahun penjara. Minimal tuntutan 3 tahun enam bulan yang seharusnya menjadi hukumannya.

“Untuk bicara puas atau tidak puas, sudah pasti tidak puas dengan tuntutan satu tahun dikurangi masa tahanan dan lagi dia tidak menjalani tahanan, hanya tahanan Kota,” ujarnya.

Lanjut Marsely, dirinya juga kecewa karena di sidang tadi JPU hanya mengungkapkan perihal alat bukti disebutkan hanya akte kelahiran secara logikanya model visum psikolog itu tidak disebutkan.

“Sebenarnya kita menuntut keadilan ini, tindak kekerasan kepada anak dibawah umur sudah jelas terbukti dan pelakunya termasuk orang dewasa yang sudah berumur,”jelasnya.

Di lokasi yang sama Ibunda dari korban FJ, Metiawati mengaku sangat kecewa dengan tuntutan JPU tersebut, mengingat terdakwa sudah jelas terbukti melanggar pasal 80,UU No. 35 tahun 2014 namain hanya dihukum sangat ringan.

“Kami meminta keadilan dari majelis hakim karena tidak sesuai dengan Pasal 80,UU No 35 tahun 2014 oleh karena itu kami sangat amat kecewa, ” ungkapnya.

Disinggung soal langkah selanjutnya, Metiawati mengatakan pihaknya tetap akan mendatangi Komisi Kejaksaan RI (Komjak) dan ke Komisi Yudisial (KY) karena banyak kejanggalan dalam persidangan kasus yang menimpa anaknya.

Kekecewaan Metiawati sebagai Ibu korban terhadap tuntutan JPU dianggap tidak sesuai dengan hukuman pasal kekerasan terhadap anak yang ancaman hukumnya sampai 3 tahun. (Jerry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *