LAMPUNG TIMUR – Laskar Merah Putih (LMP) markas cabang (Macab) Lampung timur dengan tegas meminta agar Bupati mengevaluasi Dua Pejabat eselon pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang Diduga kuat melakukan upaya mengkotak- kotakan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Hal tersebut di sampaikan Amir Faisol secara tegas dalam rapat koordinasi LMP dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun RI ke 78 di kantor LMP, di Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Kamis (10/8/23) petang.
Amir Faisol, SH. Ketua Macab LMP Lampung Timur, dengan tegas menyampaikan rasa kecewanya terhadap sikap dan kebijakan dua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diantaranya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Timur.
Pasalnya Menurut Amir Faisol, kedua pejabat eselon tersebut telah dengan terang-terangan membuat kebijakan yang berdampak pada perpecahan dan kegaduhan.
“Tentu saja kebijakan dua pejabat itu akan berdampak pada perpecahan dan kegaduhan apabila keduanya tidak segera di evaluasi oleh Bupati,” ujarnya.
Dijelaskan Amir bahwa Kesbangpol Lamtim hanya melakukan kegiatan pembinaan pada beberapa Ormas, LSM dan Lembaga, sementara puluhan lembaga, sementara beberapa Ormas dan LSM lainya tidak di lirik sama sekali.
“Belum lama ini kita bisa melihat dengan jelas bahwa Kesbangpol hanya melakukan pembinaan kepada beberapa Ormas, LSM saja, sementara lembaga lainnya sama sekali tidak di lirik.” Jelasnya.
Amir memaparkan bahwa Pemerintah daerah melalui Kesbangpol, telah melakukan kegiatan pembinaan terhadap ormas, dan LSM, namun yang di undang hanya 38 saja, sedangkan di Lampung Timur ada lebih dari 100, baik Ormas, Lembaga maupun LSM.
“Saat kegiatan pembinaan itu yang di undang hanya 38 saja, sedangkan di Lampung Timur ini ada lebih dari 100, baik Ormas, Lembaga maupun LSM, ada apa dengan pihak Kesbangpol, sepertinya dengan sengaja memberikan peluang agar ormas di Kabupaten ini terpecah,” papar Amir.
Selain Kesbangpol, Ketua LMP Macab Lampung Timur juga menyampaikan adanya unsur kesengajaan yang di buat oleh kedua OPD tersebut.
“Mengapa saya bilang ini ada unsur kesengajaan, agar terjadi kegaduhan, baik antar Ormas, Lembaga dan LSM, karena Kepala BPKAD pun membuat kebijakan yang sama, yaitu proses pencairan uang rekanan atau pihak ketiga pada Tahun Anggaran 2022, karena sebagian ada kelompok rekanan yang dapat cair sampai 90 persen, sementara rakanan lainya hanya cair/realisasi sebesar 30 persen,” tambahnya.
Berdasarkan hal tersebut, salah satu Ormas di Kabupaten Lampung Timur yang selama ini aktif itu meminta kepada Bupati Lamtim (Dawam Rahardjo Red) agar dapat segera mengevaluasi kedua Kepala OPD tersebut.
“Saya minta Bupati ataupun Wakil Bupati agar segera evaluasi kedua pejabat itu, karena akan sangat buruk nanti dampaknya, apabila pejabat-pejabat seperti ini di pertahankan,” Tegasnya.
Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten Lampung Timur hanya mampu membayar 30 persen hak rekanan atau pihak ketiga, pada Tahun Anggaran 2022 hingga saat ini belum juga terbayar lunas.
“Bukan hanya uang rekanan saja yang belum terbayar, hal tersebut juga ada indikasi KOLUSI dan NEPOTISME.” Pungkas Amir. (jex)