BEKASI – Prinsip penting dalam sistem demokrasi, adalah keterbukaan informasi yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses tentang kebijakan dan tindakan pemerintah, agar dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan mengawasi tindakan pemerintah.
Namun, Pemerintah Kota Bekasi telah mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait dengan putusan Komisi Informasi Jawa Barat, dengan Nomor Register 1333/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2023. Dimana gugatan ini telah di daftar di kepaniteraan perkara PTUN Bandung No. 72/G/KI/2023/PTUN.BDG pada 7 Juli 2023.
Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi, Jerry mengatakan, pada tanggal 8 Juni 2023, Komisi Informasi Jawa Barat memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas Belanja Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kota Bekasi Tahun 2020.
“Seharusnya, informasi mengenai pembayaran Belanja Bantuan Sosial Individu/Keluarga (TPST) untuk kompensasi Bantargebang yang terealisasi sebesar Rp.67.870.800.000 merupakan informasi yang terbuka. Komisi Informasi juga memerintahkan pemerintah untuk memberikan dokumen terkait dalam waktu 14 hari kerja setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Jerry
Ia mengungkapkan, gugatan ini memiliki implikasi yang penting bagi masyarakat Bekasi. Jika PTUN menguatkan putusan Komisi Informasi, pemerintah harus memperbaiki kebijakan serta praktiknya, dan keputusan PTUN juga dapat diartikan bahwa keterbukaan informasi harus ditingkatkan, karena masyarakat memiliki hak yang dilindungi secara hukum untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan.
“Gugatan ini memiliki potensi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi dalam pemerintahan. Masyarakat Bekasi dapat melihat, bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang relevan dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan,” tegasnya.
Jerry menjelaskan, dalam proses gugatan yang berjalan, penting bagi semua pihak terkait untuk mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Keputusan PTUN harus dihormati dan diterima oleh semua pihak sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
“Masyarakat perlu mengawasi perkembangan gugatan ini dengan saksama, karena hal ini merupakan kesempatan untuk memahami bagaimana sistem peradilan bekerja dalam menyelesaikan perselisihan terkait keterbukaan informasi. Dengan pemahaman yang kuat mengenai proses ini, dan membangun masyarakat yang lebih partisipatif dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
(Rilis AWPI DPC Kota Bekasi)