Lampung Timur – Aktivitas tambang pasir silika yang diduga ilegal di Desa Sukorahayu, kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur Ternyata masih marak beroperasi. Minggu (30/7/23).
Sejumlah pengusaha Tambang pasir silika di kecamatan Labuhan Maringgai ternyata masih bebas beroperasi meskipun kenyataannya aktivitas tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Di jumpai di salah satu lokasi tambang pasir yang ada di Desa Sukorahayu, RM (50) salah satu warga setempat mengatakan bahwa Ia kurang faham terkait tambang pasir tersebut namun ia tahu siapa pemilik nya.
“Saya cuma ngangon sapi di sini mas, kalo tambang pasir ini milik nya pak Suja’i orang way jepara,” ujar RM.
Menurut keterangan RM bahwa tambang pasir tersebut sudah libur sekitar 3 hari yang lalu,
” Kalo tidak salah tambang ini libur 3 hari ini, beberapa hari lalu ada 3 orang dari polres yang kesini,” Terangnya.
Di jumpai di lokasi tambang pasir berbeda, Seorang pekerja yang mengaku bernama Riyadi (45) mengatakan bahwa Ia hanya buruh kerja dan tidak tahu apa-apa.
” Saya cuma buruh kerja disini, tanbang ini milik Bos Wawan, dia lagi ke Lampung Tengah ngurus perizinan.” Ungkapnya.
Riyadi juga sempat mengatakan bahwa selain Wawan bos nya juga ada yang lain.
” Disini banyak yang nambang pasir, bukan cuma bos saya saja, ada Edward, Sudi, Moha, Ja’i, Trimo, dan masih banyak yang lainnya.” Kata Riyadi, Minggu (30/7/23).
Di tanya mengenai Edward CS yang konon katanya terkenal sebagai pengusaha pasir silika partai besar di kecamatan labuhan Maringgai, Riyadi mengaku tidak faham karena dia cuma pekerja saja.
“Saya cuma pekerja, Masalah itu saya tidak faham, Edward itu dulunya di LSM GMBI tapi sekarang sudah jadi penasehat LSM TRINUSA,” Cetusnya.
Terpisah, Trimo saat di temui di kediaman nya mengatakan bahwa Ia sudah lama tutup.
” Saya udah lama tutup mas, dari sebelum puasa gak operasi lagi,” Cuitnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Trimo bahwa mobil truk nya yang ngangkut pasir itu bukan miliknya melainkan cuma bekerja.
“Kalo mobil kita ngangkut pasir itu cuma kerja ngangkut punya orang lain, saya udah lama tutup,” jelasnya.
Sementara itu, Pak Yuli selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Sukorahayu saat dikonfirmasi terkait tambang pasir silika yang diduga ilegal di desanya Ia mengatakan bahwa semua Tambang pasir di desanya semua tidak ada izin,
“Semua tambang pasir yang ada di desa ini tidak ada yang berizin baik amin, sujai, dan Edward cs, namun ada salah satu lokasi tambang yaitu milik muhammad sidiq atau moha warga karang anyar itu sudah keluar izin usaha pertambangan nya atas nama PT NANDA JAYA SILIKA.” Tuturnya.
Dikatakan oleh Pak Yuli bahwa Moha sudah melapor ke pihak Pemerintah Desa terkait perizinannya.
” Ya kalau Moha sudah melaporkan ke kami terkait perizinannya.” Kata Pak Yuli.
Pak Yuli juga membenarkan bahwa moha sudah tidak beroperasi dan masih tutup sampai izin eksplorasi dan izin produksinya keluar,
“Kalau moha itu dia sedang menunggu tahapan untuk izin ekplorasi dan produksi saja, saat ini dia tidak melakukan aktivitas karena masih mengurus tahapan perizinan tersebut.” tukasnya.
(jex)