Halut – Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara kembali menggelar sidang atas nama Terdakwa FB Alias I (18) pria asal Desa Wawama Kabupaten Morotai Selatan yang videonya sempat viral karena diduga melakukan pelemparan hingga mengakibatkan luka terhadap seorang Anak berusia 7 (tujuh) tahun.
Sidang yang berlangsung secara elektronik di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH. pada Rabu (26/07) siang, sidang beragendakan tuntutan pidana dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.
Mengutip Surat Tuntutan yang dibacakan, Terdakwa FB Alias I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dan oleh karenanya dituntut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dan denda 50 (lima puluh) juta rupiah, subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Adapun keadaan-keadaan sehingga Penuntut Umum mengajukan tuntutan sebagai berikut.
“Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan luka-luka dan trauma terhadap Anak Korban,
Perbuatan Terdakwa meresahkan dan menjadi perhatian masyarakat secara nasional
Keadaan yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa mengakui perbuatannya, Perbuatan Terdakwa sudah dimaafkan orang tua dari Anak Korban, Sudah ada perdamaian secara tertulis antara kedua belah pihak, Terdakwa telah memberikan biaya pengobatan sebesar 5 (lima) juta rupiah,” sebut Hendra Wahyudi Hakim sekaligus Juru Bicara PN Tobelo, dalam rillisnya ke awak media.
Dia menambahkan erhadap tuntutan pidana tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis, sehingga sidang ditunda sampai dengan Jumat (28/7) lusa mendatang. (*)