WAY KANAN – Dua orang laki – laki diringkus Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan , karena diduga melakukan tindak pidana korupsi ADD (Anggaran Dana DESA). Selasa (11/07/2023).
Kedua laki laki tersebut berinisial ST (54) berdomisil di Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui dan SJ (58) berdomisili di Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan
Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatrekrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa pada tahun 2019 Kampung Talang Mangga Kec Kasui Kabupaten Way Kanan mendapatkan anggaran sebesar Rp.743.171.000(Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga koma Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah).
Dimana dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biayanya dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif. Penyalahgunaan Dana ADD TA. 2019 tersebut diduga dilakukan oleh sdr. ST selaku Kepala Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan periode 2016-2022.
Ditempat terpisah pada tahun 2018 Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan mendapatkan anggaran sebesar Rp.1.066.713.978 (Satu Milyar Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).
Mendapatkan laporan tersebut personel Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi ADD di Kepala Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui dan di Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan,” Ungkap Andre.
Setelah mendapati bukti yang cukup, dari hasil penyidikan dan gelar perkara pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 oleh Unit Tipidkor serta didukung dari hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) bahwa diduga ditemukan kerugian negara sebesar Rp.233.463.675 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) di Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan .
Dari hasil perhitungan BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp.470.616.199,50 (Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan koma Lima Puluh Rupiah).
Kemudian pada hari Senin 19 Juni 2023 Unit Tipidkor melakukan peralihan status dari Saksi menjadi tersangka terhadap ST dan SJ. Setelah melakukan pemeriksaan tersangka ditahan di Mako Polres Way Kanan, “ Ungkap Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini Jika terbukti yang bersangkutan akan dikenai Pasal 2 Ayat ( 1 ) Subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun penjara,” ungkap Kasatreskrim.(Diki/moes)