Muara Enim (haluanindonesia.co.id) – Polres Muara Enim kembali menegaskan komitmen mereka dalam memberantas penambangan batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim. Terbukti pada Pada tanggal 12 Juni 2023, mereka melakukan pengamanan terhadap tiga truk besar yang terdiri dari dua truk box dan satu truk bak mati. Truk-truk ini digunakan untuk memanipulasi pengangkutan batubara ke berbagai daerah, termasuk Lampung, Purwakarta, dan wilayah Bandung,
Tiga sopir truk tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SD, RH, MI dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Muara Enim. Batu bara yang berhasil diamankan sekitar kurang lebih 100 ton dari tiga kendaraan tersebut. Pengangkutan batubara ilegal ini dilakukan dari 3 stockfile yang ada di wilayah kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Tujuan pengiriman batubara tersebut adalah Lampung, Purwakarta, dan wilayah Bandung.
Pada saat Press Release di depan Pos Lantas Jalan Lintas Sumatera Muara Enim ( jembatan Enim 2 ) Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., SIK, M.H., menegaskan bahwa mereka akan tetap konsisten dalam menindak penambangan ilegal selama belum ada regulasi resmi yang mengatur dari pemerintah. Mereka juga mengingatkan para sopir – sopir truk agar tidak terpengaruh oleh penawaran yang mengiming-imingi keuntungan besar. Jika tertangkap tangan melakukan pengangkutan batubara ilegal, sopir truk yang akan jadi orang pertama ditangkap, ditahan dan dijatuhi hukuman penjara pastinya, Senin (19/06/2023).
“Mengakui bahwa penambangan ilegal batubara menjadi isu sosial di Kabupaten Muara Enim dari tahun ke tahun yang tidak pernah selesai. Harapan kita berharap bahwa masalah ini dapat diselesaikan melalui kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait. Polres Muara Enim juga akan melakukan penertiban di hulu untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal secara bertahap,” kata Kapolres.
Kapolres Muara Enim menghimbau para penambang ilegal untuk menghentikan aktivitas mereka sambil menunggu penyelesaian masalah ini kepada pemerintah dan stakeholder terkait, dan pengangkutan batubara harus dilakukan secara resmi dengan izin usaha pertambangan yang sah.
Barang bukti yang sekarang diamakan satu unit mobil Mitsubishi Type FN 527 ML (6X4) M/T Truck Tronton Tahun 2012 warna orange, satu unit mobil MITSUBISHI Tipe FUSO FN 517 ML2 Tahun 2015, 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Fuso Tronton Box Tahun 2020, Warna Bright Orange Nopol : E 9288 GU dan total kurang lebih 100 ton Batu Bara.
Para Tersangka dikenakan pasal 161 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas uu no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Ancaman hukuman pidana penjara adalah 5 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar rupiah. (Deni Febriando)