Pemalang – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin konferensi pers untuk mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil diungkap oleh Kepolisian di wilayah hukum Polres Pemalang pada Rabu (7/6/2023).
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pemalang, Kapolda Jawa Tengah menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang tersangka bernama AI (35), yang menjabat sebagai Direktur Utama sebuah perusahaan. Tersangka tersebut diduga merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.
Kapolda menjelaskan bahwa tersangka diduga tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Meskipun tidak dilengkapi dengan dua surat tersebut, tersangka tetap melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri selama lebih dari 2 tahun, mulai dari bulan Mei 2021 hingga bulan Juni 2023.
“Sebanyak 447 orang menjadi korban yang sudah pernah berangkat, dan tersangka memungut biaya sebesar 5 juta rupiah dari setiap korban,” ungkap Kapolda Jawa Tengah.
“Sebagai akibatnya, tersangka berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar kurang lebih 2 milyar rupiah,” tambah Kapolda Jawa Tengah.
Kapolda Jawa Tengah menyatakan bahwa tersangka AI akan dijerat dengan pasal 2 dan/atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pasal subsider 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Atas perbuatannya, tersangka dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kapolda Jawa Tengah. (tris)