Halut – Terkait informasi di sosial media bahwa THR ASN di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara, Berpotensi Tak Dibayarkan, serta adanya ungkapan Bupati, THR itu tak wajib adalah miss komunikasi atau salah persepsi. Yang dimaksud Bupati Ir Frans Manery, THR tak wajib dibayarkan sesuai momentum pembayarannya.
Penegasan informasi disampaikan langsung oleh Juru Bicara dan juga selaku Kepala Dinas Komunikasi Informasi (Kominfo) Pemkab Halut Rymond Batawi, kepada para awak media, dia menjelaskan memang secara aturan dimungkinkan pembayarannya dapat ditunda disesuaikan dengan ketersediaan kas.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2023 pada pasal 11, Tunjangan Hari Raya (THR), dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” sebut dia.
Kata dia, Namun apabila belum dapat dibayarkan tepat waktu, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya, tergantung pada ketersediaan kas keuangan daerah.
“Untuk diketahui transferan DAU di tahun ini agak berbeda skemanya dengan tahun-tahun sebelumnya, perbulan DAU yang masuk ke Kasda Halut, hanya sebesar 27 M, sedangkan sebelumnya bisa mencapai di angka 42M. Karena adanya kebijakan DAU Peruntukan (Spesific Grant) yang proses pencairannya, ada mekanisme tersendiri,” jelas dia.
Selain itu pihaknya menerangkan bahwa DAU, Block Grant yang 27M tersebut, digunakan untuk pembayaran Gaji ASN, Operasional OPD dan beberapa Belanja Wajib lainnya, serta beban hutang bawaan tahun 2022. Itupun tidak mencukupi dengan kebutuhan belanja-belanja yang ada.
Dengan kondisi ini, maka mau tidak mau diperlukan sumber dana tambahan lain selain DAU. Seperti DAK, DBH Provinsi dan Pusat serta PAD, guna menormalkan keuangan daerah.
Sedangkan sampai saat ini, DBH Provinsi belum optimal pencairannya, dari Pemerintah Provinsi. Karena itu, dilakukan kebijakan prioritas penggunaan anggaran dan koordinasi lintas sektoral untuk mengelola dan mengoptimalkan semua sumber penerimaan daerah. Sehingga keuangan daerah bisa tetap berjalan.
“Setelah berkoordinasi dengan BAKD, dipastikan Bulan Juni ini THR/Gaji 14 ASN Halut dibayarkan,” tegas Kadis Kominfo Pemkab Halut Rymond Batawi. Lebih lanjut ia menjelaskan, Saat ini Pemerintah Daerah sementara merampungkan pelaporan tahap 1, sebagai syarat untuk penyaluran DAU peruntukan tahap 2 sebesar 42 M.
“Demikian juga untuk DBH Pusat untuk triwulan 1 dan 2 masih menunggu rekomendasi dari DJPK Kemenkeu. Jadi semuanya akan dibayarkan,” ucap Kadis Kominfo mengakhiri. (*)