Kubar – Kapolres Kutai Barat (Kubar) AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, mengatakan Aparat Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Kubar, menangkap tersangka seorang Wanita LF (20) Warga Rejo Basuki, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 7 gram.
“Pelaku penyalahgunaan narkotika diringkus Anggota Sat Resnarkoba di Kampung Rejo Basuki, Rt. 02 Kecamatan Barong Tongkok. Rabu 31 Mei 2023, Siang pukul 12.00 Wita,” ucapnya di Mapolres Kubar, Kamis (1/6/2023).
Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan menjelaskan penangkapan pelaku berawal tim Opsnal Resnarkoba Polres Kubar mendapat informasi bahwa ada pengiriman barang berupa narkotika.
Kemudian dilakukan control delevery dan saat berada di pinggir jalan Kampung Rejo Basuki datang seseorang wanita yang selanjutnya diketahui bernama (LF).
Melihat mengambil barang yang terbungkus plastik kresek warna hitam dan saat akan meninggalkan pinggir jalan tersebut, (LF) dilakukan penangkapan dan saat dipertanyakan apa yang (LF) ambil dan (LF) mengakui bahwa mengambil paketan berupa narkotika jenis sabu-sabu.
Saat penggeledahan kantong kresek warna hitam yang sebelumnya dipegang dengan menggunakan tangan kanan dibuka dan didalamnya terdapat satu buah kotak bekas bungkus lampu bertuliskan RTD RAYTON warna hijau, setelah dibuka didalamnya terdapat satu buah plastik klip besar warna bening yang didalamnya terdapat 10 poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu berat kotor 7 gram.
“Tersangka (LF) mengakui bahwa 10 poket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening adalah milik (LF) yang didapat dengan cara membeli dari (A) di Samarinda,” terang Wawan.
Untuk diketahui tersangka dan barang bukti sudah diamankan Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Ricard)