Tak Berkategori  

Diduga Ilegal, Aktivitas Penambangan Pasir di Jembrana Lamtim Kian Marak

Avatar
banner 120x600

Lampung Timur – Aktivitas Penambangan Pasir yang diduga ilegal di Desa Jembrana, kecamatan wawaykarya, Kabupaten Lampung Timur, ternyata kini semakin eksis tanpa tersentuh jerat hukum, Kamis (1/6/23).

Maraknya dugaan aktivitas penambangan liar atau pertambangan milik rakyat tanpa izin memperbesar potensi kerusakan lingkungan pada lahan terbuka. Hal tersebut karena mereka tak punya kewajiban mengikuti mekanisme peringkat kinerja perusahaan khusus tambang terbuka.

Dijumpai di lokasi penambangan pasir tersebut salah satu pekerja yang enggan namanya disebutkan mengaku bahwa mereka cuma bekerja saja, dan tambang pasir tersebut adalah milik MD warga desa Jembarana,

“Kami ini cuma bekerja saja, ini semua milik nya MD orang jembarana sini,” ujar pekerja tersebut.

“Ya lahan ini milik nya MD ini untuk di jadikan sawah nantinya,” lanjutnya.

Ketika di tanya bagaimana terkait perizinan pekerja tersebut mengaku tidak faham perizinan,

” Kalau masalah izin nya kami tidak tahu, silahkan temui bos nya langsung, kan kami cuma pekerja,” ucapnya.

Mengenai upah kerja mereka sebesar Rp 100.000/rit dan sehari bisa mencapai 8 rit mobil truk pengangkut pasir,

” Upah kami ya seratus ribu per rit nya, sehari itu gak mesti biasa 8 rit, kalau solar untuk mesin sedot itu kami beli di warung bareng sama bos hitungannya,” katanya, Kamis (1/6/23).

Lebih lanjut pekerja itu juga menjelaskan bahwa harga pasir per rit nya Rp 450.000 di lokasi, tidak termasuk ongkos mobil pengangkut.

“Kalau harga pasir itu 450ribu per rit nya, tidak termasuk ongkos mobil, kalo jauh itu tergantung sopir nya, ada yang 800ribu ada yang 900ribu.” jelasnya.

Pantauan di lokasi penambangan pasir tersebut terdapat dua mesin sedot pasir yang aktif dan galian lubang lubang tanah yang katanya untuk cetak sawah,
Sampai berita ini dimuat MD selaku pengusaha tambang tersebut belum bisa dikonfirmasi. (jex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *