Halut- Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara telah menerima pelimpahan sebanyak 7 (tujuh) berkas perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.
Informasi disampaikan langsung oleh Hendra Wahyudi selaku Hakim dan Juru Bicara PN Tobelo, Kamis (1/6), melalui siaran pers dia menjelaskan penyerahan 7 berkas kasus dari Kejaksaan Pulau Morotai dilimpahkan ke PN Tobelo dilakukan secara aplikasi.
“Pelimpahan dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi E-Berpadu setelah semua berkas dinyatakan lengkap,” jelas dia.
Kata Hendra, salah satu berkas perkara pidana yang dilimpah tersebut adalah atas nama AP, warga Daruba, Morotai Selatan, kaitan dengan kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan nyawa orang lain hilang.
“AP ini didakwa dalam bentuk dakwaan kombinasi, yaitu Pertama Primair Pasal 338 KUHP karena pembunuhan, Pertama Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP karena penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain, atau Kedua Pasal 365 ayat (3) KUHP karena pencurian dengan kekerasan,” kata dia.
Sidang perdana AP sendiri akan digelar pekan depan dengan acara pembacaan Surat Dakwaan. (*)