Gunungkidul – Sensus pertanian pada tahun 2023 pada tanggal akan dimulai 1 juni 2023 hingga tanggal 30 juli 2023.hal tersebut dikatakan dalam penutup pelatihan petugas sensus gelombang ke 2 di hotel Sahid Raya Yogyakarta oleh Kepala BPS Gunungkidul Rintang Awan Eltribakti Umbas bahwa jumlah petugas sensus di Gunungkidul mencapai 801 Petugas Lapangan Sensus(PLS), 117 Petugas Pemeriksa Lapangan (PML)dan 35 petugas pemriksa koordinator statistik kecamatan( Koseka) dengan target responden rumah tangga yang memiliki usaha pertanian, Rabu (31/5/2023).
Sesuai rekomendasi FAO dalam publikasi “World Programme for Agriculture 2020”, maka tujuan dari Sensus Pertanian Tahun 2023 adalah menyediakan data struktur pertanian sampai unit-unit administrasi terkecil dan menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini serta menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian lanjutan.
Selanjutnya kepala BPS kabupaten Gunungkidul Rintang Awan Eltribakti Umbas meminta “Mohon dukungan masyarakat Gunungkidul khususnya target sasaran sensus untuk dapat memberikan keterangan yang sebenar- benarnya sehingga data yang dihasilkan riil dan valid,” ucapnya.
Hasil Sensus Pertanian 2023 tersedianya sistem pengumpulan data pertanian yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan Sensus Pertanian sebagai aransemen utama dan SITASI sebagai data pelengkap tahunan diantara dua sensus. Tersedianya data Statistik Pertanian baik dalam bentuk tabel dan spasial.Kemudian tersedianya data pertanian yang komprehensif dan memenuhi data-data kewilayahan.
Dengan data tersebut maka akan terpenuhinya data pertanian untuk agenda global misalnya Indikator SDGS di sektor pertanian dan isu strategis yang ada di RPJMN serta pemanfaatan cost effective data collection tools and methodology yang direkomendasikan FAO seperti penggunaan CAPI dan CAWI dalam pemanfaatan data administrasi.
Prinsip yang mendasar dari kegiatan ST2023 adalah keterjangkauannya dalam mencakup semua usaha pertanian (termasuk usaha jasa pertanian) di seluruh wilayah. geografis atau teritorial Indonesia.
Cakupan unit usaha pertanian ST2023 meliputi Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL).
Pada kegiatan ST2023, satuan wilayah kerja petugas UTP ditentukan dalam Satuan Lingkungan Setempat (SLS). SLS yang digunakan adalah SLS hasil Sensus Penduduk 2020 yaitu SLS yang ada muatan keluarga hasil SP2020, termasuk juga wilayah non-SLS yang sudah bermuatan.
Untuk menentukan mekanisme sensus yang efektif dan efisien, perlu dillakukan pembagian wilayah SLS sesuai muatan di setiap SLS. Wilayah SLS konsentrasi pertanian ditentukan berdasarkan data perkiraan muatan dari updating wilkerstat tahun 2022 yang memuat informasi jumlah keluarga/KK dan jumlah keluarga tani/KK tani di suatu wilayah SLS/Non-SLS. (Mungkas M)