Bandar Lampung – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Pringsewu yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, akan memasuki masa pensiun pada 1 Maret 2024. Sementara masa jabatan Pj nya sendiri masih berlangsung hingga 22 Mei 2024 mendatang.
Saat dimintai tanggapan terkait hal itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Lampung, Dedi Hermawan mengatakan, masyarakat diperbolehkan memiliki spekulasi jika perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Pringsewu tersebut dinilai terkesan dipaksakan.
“Spekulasi atau dugaan dipaksakan terhadap perpanjangan Pj Bupati Pringsewu itu tidak terhindarkan. Ini terjadi karena proses dalam penunjukan nya sendiri tidak dibuka secara jelas dan terang benderang kepada publik,” katanya saat dimintai keterangan, Senin (29/5/2023).
Ia mengungkapkan, sebenarnya masyarakat tidak mempermasalahkan siapa pejabat yang ditunjuk menjadi Pj Bupati. Namun dalam penunjukannya harus melibatkan masyarakat sehingga tidak muncul adanya dugaan politik dinasti.
“Spekulasi ini muncul karena penunjukan nya tidak dibuka secara jelas oleh pemerintah pusat dan daerah. Perpanjangan Pj Bupati juga kan ada aspek yang dinilai seperti mempertimbangkan kinerja hingga rekam jejak nya,” lanjutnya.
Menurutnya, di tangan para Pj Bupati tersebut banyak masyarakat yang menaruh harapan agar daerah nya bisa maju dan berkembang serta jauh lebih baik dari masa kepemimpinan Bupati sebelumnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin menilai, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri telah memiliki regulasi tersendiri dalam menunjuk Pj Bupati.
“Penunjukan dan perpanjangan Pj Bupati jelas sudah ada regulasi nya, kalau misal di perpanjangan artinya Kemendagri memperbolehkan, dan ini pasti sudah ada pertimbangan nya,” kata Watoni.
Ia menambahkan, Kemendagri setiap tiga bulan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja para Pj kepala daerah di seluruh Indonesia. Sehingga tidak menutup kemungkinan sebelum pensiun Pj Bupati Pringsewu sudah dilakukan pergantian.
“Kan setiap tiga bulan sekali selalu dievaluasi, misal sampai Agustus dievaluasi, kalau mampu maka lanjut. Mungkin saja nanti di Februari 2024 tidak diperpanjang sehingga sudah harus dilakukan pergantian,” pungkasnya. (*)