Tanggamus – Polres Tanggamus menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait sinergitas dalam menjaga kondusifitas melalui optimalisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 05 tahun 2017 tentang Pengaturan Umum Orgen Tunggal, Selasa 16 Mei 2023.
Kegiatan dipusatkan di Aula Paramasatwika Mapolres Tanggamus dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Wakil Bupati Hi. AM. Safii, Kajari Yunardi, S.H., M.H., Kapten Julian Abri mewakili Dandim 0424/TGM dan Wakil Ketua PN Tanggamus.
FGD tersebut dihadiri stakeholder terkait diantara Ketua MUI dan Ketua FKUB Tanggamus, para Danramil, para Camat, Ketua Apdesi, Tokoh Adat, pemilik orgen tunggal se-Kabupaten Tanggamus, Kapolsek dan para Kanit Binmas jajaran Polres Tanggamus
Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra, mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan orgen hingga malam hari juga meningkatkan kejahatan baik berupa pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), Curanmor maupun Narkoba.
“Ini menjadi dasar pemikiran kita, bahwa kesepakatan kita yang dulu sesuai Perda Tanggamus harus implementasikan kembali,” kata AKBP Siswara Hadi Chandra dalam sambutan pembukanya.
Usai rangkaian sambutan para Forkopimda, petugas juga menyampaikan draft-draft kesepakatan bersama terkait orgen tunggal, yang setelah disetujui bersama elanjutnya juga dilakuan penandatangan oleh seluruh peserta FGD yang hadir.
Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, S.H mengungkapkan, pihakmya telah melaksanakn FGD bersama Forkopimda Ranggamus dan stakeholder lainnya terkait hiburan orgen tunggal yang melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Perda Tanggamus.
“Dari hasil tersebut telah dilakukan penanandatanganan bersama, terdapat enam point yang harus dipatuhi oleh masyarakat tentang hiburan yang melewati batas waktu,” ungkap Iptu M. Yusuf usai kegiatan.
Kasi Humas menegaskan, point penting yang harus dipahami dan dipatuhi, yakni mendorong penyidik melakukan proses hukum guna memberikan sanksi tegas atas pelanggaran ketentuan di dalam Perda Tanggamus.
Adapun sanksi yang diberikan yakni sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara dan pencabutan izin usaha orgen tungggal. Serta pidana dan denda.
“Ketentuan pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Hi. AM. Safii dalam keterangannya mengaku bahwa pemerintah daerah mengucapkan trimakasih atas kegiatan yang difasilitasi dan dilakuan oleh Polres Tanggamus terkait Perda 05 Tahun 2017 tersebut.
“Dan ini memang butuh dukungan semua pihak, Ahamdulillah semua hadir ini kita lakukan bersama sama untuk perbaikan Kamtibmas Tanggamus,” ucapnya.
Dilain pihak, Ketua MUI Tanggamus, KH. A. Wahid Zamas mengaku sangat mendukung digelarnya FGD penerapan Perda Tanggamus terkait hiburan orgen tunggal, sebab menurutnya banyak hal negatif ketika orgen tunggal bermain hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.
“Kita dari Majelis Ulama Indonesia Tanggamus sangat mendukung apa yang telah diputuskan dalam musyawarah di FGD, guna melaksanakan perda nomor 5 tahun 2017 tentang bagaimana pelaksanaan hiburan yang selama ini terjadi kita sudah kebablasan sehingga banyak menimbulkan dampak dampak negatif,” ucap KH. Wahid Zamas.
Ia sangat bersyukur pihak kopolisian khususnya Polres Tanggamus yang telah mengambil sikapuntuk kembali melaksanakan Perda tersebut sehingga akan dilaksanaknan secara tegas.
Kesempatan itu, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanggamus agar mengikuti dan mentaati Perda yang telah diputuskan DPRD untuk kepentingan kita bersama dalam rangka menjaga kondusifitas dan Kamtibmas di wilayah Tanggamus.
“Dari segi agama juga ketika terjadi penyimpangan dan melakukan perbuatan dosa, maka sohibul hajat ikut menanggung dosanya sebab sudah memfasilitasi. Oleh karena itu mari kita sama-sama menjaga jangan kita menambah dosa-dosa kita yang telah kita lakukan selama ini,” tandasnya.
Untuk diketahui Kepakatan bersama Focus Group Discussion (FGD), terkait optimalisasi penegakan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2017 tentang Pengaturan Hiburan Umum (Orgen Tunggal) berisi :
Kami Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tanggamus, Ketua MUI Kab. Tanggamus, Ketua FKUB Kab. Tanggamus, Ketua Apdesi Kab. Tanggamus, Tokoh Adat Lampung Kab. Tanggamus, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus, Ketua Apdesi kecamatan se-Kabupaten Tanggamus dan pemilik orgen tunggal se-Kabupaten Tanggamus bersama-sama bersepakat :
1. Mendukung implementasi pengaturan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal) melalui Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 05 tahun 2017 tentang pengaturan hiburan umum.
2. Memberikan penekanan dan pemberlakuan secara tegas atas hak, kewajiban, larangan dan batas waktu operasional penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal).
3. Melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal).
4. Mendukung kewenangan kepala satuan kerja perangkat daerah yang telah ditunjuk membidangi ketentraman, ketertiban dan/atau penegakan perda untuk melaksanakan tanggung jawab dalam pengendalian dan penertiban penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal).
5. Perihal pengajuan pembuatan surat izin keramaian (hiburan orgen tunggal) telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam juklap Kapolri Nopol : Juklap/02/XII/V/1995 dengan melampirkan surat permohonan dari sohibul hajat, rekomendasi dari Kakon, Camat, Danramil dan Kapolsek serta membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000,-.
6. Mendorong penyidik melakukan proses hukum dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran ketentuan didalam Perda, yaitu :
a. sanksi administrasi (peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara, dan pencabutan izin).
b. ketentuan pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,-.
Demikian kesepakatan bersama ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. (Fahmi)