Muara Teweh (Haluanindonesia.co.id) – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara H. Tajeri memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka menindak lanjuti keluhan warga masyarakat kecamatan Lahei dan Lahei Barat, terkait adanya pencemaran lingkungan oleh sejumlah Perusahaan Tambang batu bara yang beroperasi di wilayah tersebut, Selasa) (16/05/2023), di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara Jln Jend A Yani Muara Teweh.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Desa Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat, Astronot, bahwa terkait adanya dampak pencemaran lingkungan akibat aktifitas dari perusahaan pertambngan batu bara di daerah Benao Hilir, Selain itu juga dikatakn bahwa masyarakat mengeluhkan juga tentang kesenjangan tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan di daerah itu.
Sementara Kades Muara Pari, Mukti Ali juga menyampaikan, bahwa pihak Pemdes juga telah menerima laporan dari warga masyarakat terkait pencemaran lingkungan oleh perusahaan Tambang batu bara, PT Tamtama Perkasa.
“Kami selaku Pemdes Muara Pari siap untuk membuktikan bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan di wilayah Muara Pari,” ucap Mukti Ali.
Menanggapi kedua hal tersebut, perwakilan dari PT Tamtama Perkasa, Widiarsono menyampaikan bahwa perusahaan saat ini sudah mengaktifkan lima styling pond / kolam penampungan, yang mana disetiap bulannya ada laporan ke pihak perusahaan dari petugas styling pond tersebut.
Sementara menurut perwakilan Perusahaan tersebut, terkait masalah pencemaran lingkungan itu dinilai masih diambang normal, sementara masalah kesenjangan tenaga lokal yang di keluhkan oleh masyarakat, menurut perwakilan dari Perusahaan PT Tamtama Persada tersebut, bahwa tenaga kerja lokal yang bekerja di Perusahaan saat ini sudah mencapai 70% yang telah direkrut.
Sementara karena banyak nya desa yang berada di wilayah operasional perusahaan tambang tersebut, jadi tidak semua desa atau masyarakat yang dapat terakomodir untuk perekrutan sebagai tenaga kerja.
Pada kesempatan ini pula Ketua Komisi III mengatakan bahwa pihaknya sangat senang dan mendukung untuk investor2 yang masuk di Barito Utara tetapi benar apa tidak bahwa perusahaan telah merekrut tenaga kerja lokal sampai 70 % seperti yang di sampaikan oleh Perwakilan dari salah satu perusaan tersebut.
Meskipun demikian, H. Tajeri juga berharap dan menyarankan, jika memang bisa, agar permasalahan yang terjadi antara masyarakat dengan pihak Perusahaan tersebut di selesaikan atau di musyawarahkan di tingkat desa terlebih dahulu, jika memang di tingkat desa masih belum ada titik temunya, silakan arahkan lagi ke PMD>Asisten>Sekda> Bupati. Apapun langkah yang diambil oleh pihak Daerah itu sudah pasti dengan pertimbangan- pertimbangan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
” Kita tidak menghalangi untuk melapor, tetapi kalau bisa di musyawarahkan terlebih dahulu,” katanya.
RDP yang berjalan alot hampir lima jam itu, akhirnya menghasilkan empat poin, antara lain:
1. Penyelesaian antara masalah perusahaan dengan masyarakat Kecamatan Lahei dan Lahei Barat, dimusyawarahkan di tingkat desa dengan melibatkan pihak Kecamatan.
2. Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara akan melakukan crosschek lapangan terkait dengan adanya laporan2 dari masyarkat di dua Kecamatan tersebut.
3. Semua perusahaan beroperasi di wilayah dua Kecamatan tersebut, harus memperhatikan rekrutmen tenaga kerja, khususnya Skill dan non Skill.
4. Mempersilakan kepada pihak pelapor untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.
Dalam Rapat Dengar pendapat ini di hadiri oleh Asisten Setda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Eveready Noor, Kadis Lingkungan Hidup, Ir Inriaty Karawaheni, Camat Lahei, Anwar Sadat, Camat Lahei Barat, Adi Suwarman dan empat Kades dari Kecamatan Lahei dan Lahei Barat.
Sedangkan dari pihak perusahaan di hadiri atau yang mewakili PT Tamtama Perkasa, PT KTC, PT Barito Putra, PT Pasifik, PT Arsy Nusantara, PT Permata Indah Sinergi, PT Hilcon, PT Victor Dua Tiga Mega, CV LBS. (Didimtw)