Pringsewu HI – 12 kepala pekon(Kakon)dan 4 Anggota BHP di kabupaten Pringsewu terpaksa harus mengundurkan diri dari jabatannya untuk ikut Contestasi di Pileg tahun 2024.
Salah satu persyaratan yang harus di penuhi bagi para kakon dan anggota BHP untuk ikut dalam Contestasi pileg tahun 2024 harus melampirkan permohonan mengundurkan diri sebagai kepala Pekon dan anggota BHP dari dinas terkait yaitu dinas PMP setempat ,hal itu sesuai peraturan KPU .nomor 10 tahun 2023.
Pasca penutupan pendaftaran Bacaleg di KPU tanggal 14/5/2023 hingga pukul 23.59 wib ,dari data yang di himpun media ini , ada sebayak 12 Kakon yang mengundurkan diri ,berdasarkan data yang di keluarkan dinas pemberdayaan masyarakat dan pekon (PMP) Pringsewu.
Tri Haryono Sekretaris Dinas PMP kepada media ini mengatakan Dari sejumlah Kakon yang mundur dari jabatan sebagai Kakon di Kabupaten Pringsewu yang mengikuti Contestasi di Pileg tahun 2024 mendatang ,adalah sebagai berikut :
1. Darmawan Kepala Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo
2. Priyono Kepala Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo.
3. Edi Sunaryo Kepala Pekon Banyu Urip Kecamatan Banyumas.
4. Subur Ginanjar SE Kepala Pekon Sriwungu Kecamatan Banyumas.
5. Abidin Kepala Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu.
6. Nursalim HS Kepala Pekon Wargomulyo Kecamatan Pardasuka.
7. Muklis Sulistiyo Kepala Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka.
8. S Subali SE Kepala Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka.
9. Nur Imam Muslim Kepala Pekon Gumuk Mas Kecamatan Pagelaran.
10. Tia Widodo Kepala Pekon Pasir Ukir Kecamatan Pagelaran.
11. Nova Ku rohman Kepala Pekon Sukamulya Kecamatan Banyumas.
12. Maryono Kepala Pekon Siliwangi Kecamatan Sukoharjo.
Sementara lanjut Tri Haryono dari anggota BHP yang sudah mengajukan permohonan pengunduran diri dari anggota BHP adalah sebagai berikut :
1.yonatan M Silaban anggota BHP Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu.
2. Tuti Widia Wati anggota BHP Pekon Bukukarto Kecamatan Gadingrejo.
3. Mohammad Yasin anggota BHP Pekon Purwodadi Kecamatan Adiluwih.
4. Edi Suseno anggota BHP Pekon Sumber Agung Kecamatan Ambarawa.
Sebagai syarat bagi para Kakon dan anggota BHP yang mendaftar menjadi Bacaleg pada Pileg tahun 2024 wajib melampirkan surat permohonan pengunduran diri sebagai Kakon dan juga anggota BHP kepada dinas PMP dan diteruskan ke Pj Bupati.
Namun Kakon dan anggota BHP masih bisa bekerja sampai diterbitkan SK oleh Pj Bupati Pringsewu.
“Sampai saat yang sudah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Kakon dan juga BHP yakni 12 Kepala Pekon dan 4 anggota BHP, total keseluruhan 16 nama yang sudah masuk dinas PMP,” ungkap Tri Haryono.(R17@l)