PAN Daftarkan Calegnya ke KPU Gunungkidul

Tak Berkategori23 Dilihat

Gunungkidul – DPD PAN Kabupaten Gunungkidul telah mendaftarkan Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) PAN untuk DPRD Kabupaten Gunungkidul sejumlah 45 Bacaleg ke KPU Gunungkidul di jalan Ki Demang Wonopawiro Piyaman Wonosari diikuti oleh ratusan orang terdiri dari pendaftaran Bacaleg PAN ini diikuti para bacaleg PAN dan pengurus DPD dan DPC PAN se Gunungkidul beserta sayap partai baik PUAN, BM Pan dan SIMPATIK PAN, Jumat (12/05/2023).

Menurut keterangan Sekretaris Pengurus DPD PAN kabupaten Gunungkidul Anwarudin, SIP menjelaskan kepada awak media bahwa pendaftaran Bacaleg PAN ini dilakukan sesuai dengan nomor urut PAN yaitu 12 dan pada tanggal 12 Mei dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Bacaleg PAN DPRD Kabupaten Gunungkidul di 5 Daerah Pemilihan telah merepresentasikan dari berbagai unsur baik dari Incumbet, Mantan Birokrat, mantan Lurah, tokoh masyarakat dan Perempuan serta dari millenial. Bacaleg PAN juga telah memenuhi lebih dari 30 % lebih keterwakilan Perempuan bahkan ada 18 Bacaleg Perempuan dari 45 Anggota Bacaleg PAN artinya 40 % bacaleg perempuan.

DPD PAN Gunungkidul sebagai amanat Partai baik hasil Musda dan Rakerda PAN yang menargetan 9 Kursi DPRD Kabuapten Gunungkidul, 2 Kursi DPRD DIY; dengan demikian PAN sebagaimana Instruksi Ketua Umum bahwa harus terus bergerak, terus saling bersinergi untuk sebanyak-banyaknya bermanfaat dan membantu rakyat.

“Insya’Allah PAN siap mensukseskan Pemilu 2024 dan siap memenangkan pemilu 2024” tutupnya. (Mungkas M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *