Tak Berkategori  

DPD Partai PAN Daftarkan Bacaleg DPRD ke KPU Pringsewu

Avatar
banner 120x600

Pringsewu HI – Diiringi hiburan Reok penorogo dan Tambur dari sumatra barat ,Partai Amanat Nasional (PAN) secara serentak seluruh Indonesia mendaftarkan bacaleg ke KPU Pringsewu, Jum’at (12/5/2023)

Rombongan bacaleg partai PAN datang kekantor KPU berkisar pukul 15.30 wib beserta ketua DPD PAN Asah Atoridah Elhakim di terima langsung oleh ketua KPU Sofyan Akbar dan jajaranya .

Disela -sela usai mendaftarkan ke KPU , ketua DPD Partai amanat Nasional Asah Atorida mengatakan , Partai PAN untuk tahapan ini 40 bacaleg yang di daftarkan ke KPU ,Partai PAN menargetkan minimal 7 kursi harus ,untuk keseluruhan secara adminitrasi di nyatakan lengkap ,sedangkan untuk Verifikasi berkas di laksanakan setelah penerimaan bacaleg ,ungkap Asah Atorida.

“Kami menargetkan partai PAN untuk DPD Pringsewu menargetkan minimal 7 kursi ,untuk berkas secar adminitrasi di nyatakan lengkap,” jelasnya kepada Awak media.

Menanggapi adanya salah satu kepala pekon yang mendaftarkan sebagai bacaleg dari partai PAN, Asah Atorida mengaku bacaleg nya sudah mengundurkan diri dari kepala pekon ,sesuai dengan peraturan KPU ,kepala pekon tersebut adalah kakon Gumukmas kecamatan pagelaran ,akunya ,

Dilain pihak kepala kakon Gumukmas Nur Imam Muslim yang merupakan bakal calon legeslatif dari partai PAN kecamatan pagelaran, mengaku dirinya sudah mengajukan permohonan sebagai Bacaleg dari partai PAN, salah satu syarat yang harus dipenuhi di KPU harus mundur sebagai Kakon.

“Saya sudah mendapat surat keterangan dari dinas terkait atau ke PJ bupati,” ungkapnya.

“Untuk hari ini saya sudah mengajukan permohonan mengundurkan diri sebagai Kakon sebagai syarat sebagai Bacaleg dari partai PAN , itu sala satu sarat menjadi Bacaleg ,” kata Imam saat ditemui di kantor KPU .

Lebih lanjut kata Imam, salah satu syarat untuk mengajukan permohonan Bacaleg ,adalah harus mengundurkan diri dari jabatanya sebagai pejabat publik.

“Setelah daftar calon tetap (DCT) legeslatif (difinif) pihak pemohon harus mengundurkan diri dari kepala pekon dengan SK PJ bupati,” tutupnya.

Sementara Sofyan Akbar Ketua KPU Kabupaten Pringsewu mengatakan “Hari ini KPU Pringsewu menerima pendaftaran berkas Bacaleg dari Partai PAN Kabupaten Pringsewu. Secara adminitrasi berkas Bacaleg dari Partai PAN sudah kami cek dan dinyatakan lengkap dan diterima,” kata Sofyan Akbar.

KPU Kabupaten Pringsewu masih menerima pendaftaran Bacaleg dari Parpol Peserta Pemilu tahu 2024 sampai tanggal 14 April tahun 2023.

“Sementara Parpol yang sudah mendaftar adalah Partai PKS, PDIP, NasDem, dan Partai PAN,” ungkap Sofyan Akbar. (R17@l)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *