banner 728x250

PTNHM Berpartisipasi Aktif Dalam Kegiatan Pengawasan

Avatar
banner 120x600

Halut – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) sebagai salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas) di bidang industri pertambangan, dengan tetap menjaga dan mendukung kestabilan rantai pasokan komoditas mineral Negara dengan menjalankan operasional Tambang Emas Gosowong secara baik.

Karena, NHM berpartisipasi aktif pada kegiatan Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Standarisasi & Usaha Jasa Mineral oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).

Dimana giat Binwas berlangsung belum lama beberapa waktu lalu, di Ruang Meeting Gedung Admin Gosowong PTNHM setempat.

Tim ESDM dihadiri oleh Koordinator Standarisasi dan Usaha Jasa Mineral dan Batubara atau Inspektur Tambang, Hendra Gunawan, Sub Koordinator Usaha Jasa Mineral dan Batubara/Inspektur Tambang, M. Nur Ilham, dan Inspektur Tambang, Dwi Ayu Putri.

Ketiga Inspektur Tambang tersebut memberikan materi-materi terkait pembinaan pengelolaan aspek standarisasi dan usaha jasa serta aspek teknis lainnya pada pertambangan mineral di wilayah Kontrak Karya NHM di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

“NHM dan seluruh pelaku pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Mitra Kerja terus berkomitmen menerapkan Kaidah-kaidah Pertambangan yang Baik (GMP) untuk memastikan Tambang Emas Gosowong terus beroperasi dengan lancar,” harap Koordinator Standarisasi dan Usaha Jasa Mineral dan Batubara atau Inspektur Tambang, Hendra Gunawan dalam kegiatan tersebut

Kegiatan Binwas tersebut dilakukan secara online dan tatap muka, dihadiri oleh Wakil Presiden Direktur NHM, Amiruddin Hasyim, Wakil General Manager, Denny Lesmana, perwakilan dari berbagai departemen terkait seperti GMP, Government Relations, dan Supply, kemudian perwakilan koperasi Tambang Gotongroyong Gosowong (TGG), serta perwakilan-perwakilan Mitra Kerja NHM.

Sementara perwakilan Departemen GMP, Amin Bahrun menyampaikan bimbingan dan pengawasan ini, dapat membantu Perusahaan untuk meningkatkan pengelolaan aspek standarisasi usaha jasa dan aspek teknis lainnya.

“Untuk mencegah penyimpangan terhadap Izin Usaha Jasa Pertambangan,” ungkapnya. (*)

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *