banner 728x250

Kepala Adat Kampung Dingin-Lotag, Kubar Prihatin Ratusan Karyawan PT. RML Terancam di PHK

Avatar
banner 120x600

Kubar – Karyawan PT Riung Mitra Lestari kontraktor dari PT Energi Batu Hitam meminta polisi memproses pihak-pihak yang melakukan penutupan jalan tambang batu bara hingga terhentinya aktivitas perusahaan di kampung Dingin, kecamatan Muara Lawa kabupaten Kutai Barat.

Hal ini disampaikan oleh karyawan PT RML saat mendatangi Polres Kutai Barat untuk meminta agar penutupan jalan ditambang segera dikawal dan diproses oleh aparat penegak hukum.

“Kami mohon Kepolisian Resort Kutai Barat untuk mengawal kasus ini untuk pengamanan dan perlindungan dari Polres Kubar, biar kami bisa bekerja,” pinta Dompeng salah satu karyawan dalam pertemuan yang dipimpin Wakapolres Kubar, Kompol I Gede Dharma di aula polres Kubar, (21/3/2023).

Mereka menilai penutupan tambang yang kembali dilakukan kelompok Erika Siluq dan kawan-kawan sejak 7 Maret ini berdampak besar bagi masyarakat yang bekerja di PT EBH maupun PT RML.

“Kalau perusahaan tersebut ditutup disitu tempat kami mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga kami. Oleh sebab itu, kami selaku karyawan merasa dirugikan,” sebut Dompeng.

Kepala adat kampung dingin Robertus syahrun, yang mendukung aksi protes ini menjelaskan tanah yang disengketakan harusnya bisa nego dengan pihak perusahaan, kenapa akses jalan ditutup sehingga banyak karyawan yang dirumahkan bahkan terancam diberhentikan.

“Saya kira mereka bisa nego dengan pihak perusahaan terkait tanah yang disengketakan, jangan masalah ini akses jalan perusahaan yang ditutup,” tegas Syarun.

Syahrun berharap agar kiranya perusahaan beroperasi normal seperti biasanya kerena terkait masyarakat banyak

“Sekarang karyawan yang dari Kecamatan muara Lawa ada sekitar 179 orang itu lokal yang tidak bekerja, bagaimana dengan kebutuhan keluarga mereka seharusnya kita harus berpikir kesitu juga,” tutupnya.

Di waktu yang sama Kepala adat Kampung Lotaq Nyango menyampaikan Karyawan PT Riung mendesak kepala adat untuk segera berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar mereka bisa bekerja normal.

“Proses hukum itu dari pihak Kepala adat tetap tidak merampas hak hukum kepada penegak hukum, tetapi kita mohon Polres Kubar supaya cepat diproses agar perusahaan itu kembali bekerja normal itu saja,” jelas nyago.

Wakapolres Kubar, Kompol I Gede Dharma berjanji segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terakit untuk membahas persoalan PT.EBH vs warga Dingin yang dimotori Erika Siluq.

“Polres Kutai Barat akan segera mengkoordinasikan masalah ini dengan Pemerintah Daerah, DPRD, Lembaga Adat Besar, dan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kami akan bersurat secara resmi, termasuk ke lembaga adat besar,” katanya. (Ricard)

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *