Gunungkidul – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional DIY dan kabupaten Gunungkidul bersama H.Sukamto, SH anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyelenggarakan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di hotel Santika jl. Jogja – Wonosari Logandeng, kapanewon Wonosari Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta diikuti oleh Lurah dan tokoh masyarakat kabupaten Gunungkidul pada Kamis (23/02/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan sejak tahun 2021. Pada tahun 2022 kanwil BPN DIY Bersama Komisi II menyelenggarakan 58 kegiatan tersebut yang bertujuan untuk mensosialisasikan program yang dijalankan oleh KEMEN ATR, dihadiri 100 perserta yang berasal dari masyarakat kabupaten gunungkidul.
Diawali sambutan bupati Gunungkidul H.Sunaryanta atas nama pemerintah kabupaten Gunungkidul dan mewakili masyrakatan gunungkidul mengucapkan terimakasih atas diselenggarakannya sosisalisasi program nasional. Persoalan-persoalan yang ada di Gunungkidul pada waktu yang lalu cukup banyak persoalan yang kompleks. Tetapi dengan adanya sinergitas antara Kantor Pertanahan kabupaten Gunungkidul dan pemerintah desa sehingga dapat menyelesaikan persoalan-persoalan pertanahan yang terjadi di kabupaten Gunungkidul.
Dalam kegiatan ini diserahkan sertipikat tanah kepada 5 orang penerima yang berasal dari kalurahan Logandeng, Sertipikat diserahkan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI, H. Sukamto, S.H. , bupati Gunungkidul H. Sunaryanta dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul , Santoso C, S.H., M.Kn.
Anggota Komisi II DPR RI, H. Sukamto, S.H. yang menjadi narasumber dalam sosialisasi ini menjelaskan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat serta menjelaskan bahwa pemerintah menyepakati dan memutuskan tahun 2024 semua harus sudah menyelesaikan tanah tanah yang sudah tersertipikat. Tanah tanah yang bermasalah tidak bisa diselesaikan jika belum ada kekuatan hukum dan masih ada sengketa. Maka di infokan segera jika ada tanah yang bermasalah segera diselesaikan permasalahan nya bisa dengan musyawarah atau mediasi dan akan dibantu dari Badan Pertanahan Nasional supaya terselesaikan masalah nya dan bisa segera disertipikatkan tanahnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Santoso C, S.H., M.Kn. dalam paparannya menjelaskan tentang Reforma Agraria adalah salah satu Program Prioritas Nasional dalam program kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo. Reforma agraria merupakan upaya menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan yang berkeadilan. Kegiatan Reforma Agraria dilakukan melalui Penataan aset disertai dengan Penataan kemakmuran rakyat Indonesia.
Tujuan Reforma Agraria berdasar Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria: pertama mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah (keadilan),menangani Sengketa dan Konflik Agraria
Selanjutnya menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Kemudian menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan. Memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi serta meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan juga memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
Program yang sudah dilakukan adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kabupaten Gunungkidul tahun 2022 dengan target SHAT sebanyak 8.050 bidang dengan penetapan lokasi di Kalurahan Ngalang, Logandeng, Kedungpoh, Jurangjero, Tepus, Logandeng, Giring, Bunder dan Salam.
Kemudian Penyelesaian Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TKD) yaitu Tukar menukar tanah kas desa terjadi pada masa dahulu, dimana tanah milik masyarakat ditukar dengan tanah desa, tujuan sarana atau prasarana kepentingan umum guna penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan. Terdapat permasalahan tukar menukar TKD dimana tanah milik masyarakat sebagian besar belum dapat disertifikatkan sampai saat ini karena masih berstatus TKD (diperlukan Izin dari Kasultanan) sehingga masyarakat tidak punya legalitas dan pemanfaatan tanah tidak maksimal. Berdasarkan inventarisasi DPTR Kabupaten Gunungkidul terdapat 555 proses tukar menukar tanah desa yang terjadi di Kabupaten Gunungkidul
Tahun 2022 BPN bekerjasama dengan DPTR dalam menyelesaikan permasalahan TKD, dengan output Rekomendasi bupati Kabupaten Gunungkidul Lokasi Penyelesaian TKD tahun 2022 di kapanewon Ponjong yaitu Kelurahan Ponjong 4 bidang dan Sumbergiri 18 bidang. (Mungkas M)