Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Lampung yang juga Wakil Sekretaris Bidang Internal DPD PDI Perjuangan Lampung, Aprilliati mengatakan, Provinsi Lampung sudah memasuki zona darurat pada kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Hal tersebut diungkapkan Aprilliati saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung No.2 Tahun 2021 tentang penghapusan kekerasan terhadap anak dan perempuan, di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Sabtu (11/2/2023).
“Saat ini di Provinsi Lampung kekerasan seksual pada perempuan terlebih kepada anak dibawah umur makin merajalela, saya sangat prihatin dengan keadaan Lampung yang sudah memasuki zona darurat pada kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” katanya.
Dirinya juga menyayangkan, kekerasan seperti ini tidak sedikit dilakukan oleh keluarga terdekat.
“Ini kan sungguh disayangkan sampai keluarga terdekat termasuk orangtua kandung atau tirinya sendiri yang melakukan kekerasan seksual tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, anak adalah generasi penerus bangsa dan negara. Oleh karena itu, jaga dan beri perhatian serta pengawasan terhadap lingkungan anak sekaligus tumbuh kembangnya.
“Bapak Ibu, ayo jaga dan awasi anak kita, kekerasan seksual sedang marak-maraknya, anak – anak ini akan bertumbuh kembang menjadi dewasa menjadi penerus bangsa dan negara kita, berikanlah perhatian terhadap anak kita,” ungkapnya.
Ia juga mengajak kepada masyarakat untuk bersama mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah masing-masing.
“Stop kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, dan saya minta sampaikan apa yang didapat dari kegiatan ini kepada keluarga maupuan warga sekitar yang tidak sempat hadir, mari bersama cegah kekerasan seksual,” tandasnya.
Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Pamong Babinsa dan Babinkamtibmas, kemudian hadir juga narasumber Direkrur Lada Damar, Sely Fitriani dan Kabid Perlindungan Perempuan dan anak Dinas PPA Provinsi Lampung, Nelda serta ratusan masyarakat setempat. (*)