Kutai Barat – Proyek jalan Tanjung Isuy-Simpang Pom Bensin di Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur masih rusak di sejumlah titik.
Padahal jalan tersebut sudah menyedot anggaran Rp 50 miliar lebih dari APBD Kabupaten Kutai Barat yang dikerjakan dalam 3 tahun anggaran. Yakni 2017, 2018 dan 2022 melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Proyek tambal sulam di jalan yang sama ini menjadi sorotan masyarakat. Sampai-sampai media televisi nasional ikut menyoroti pembangunan jalan yang sudah masuk radar aparat penegak hukum tersebut.
“Menurut informasi yang kita dengar dan kita sudah turun ke lapangan melihat keadaan proyek itu tidak sesuai spek. Masa belum satu tahun sudah aspalnya hancur sudah rusak-rusak. Terus di tahun yang sama kok dianggarkan lagi 2 Miliar untuk perbaikan,” ucap Pembina LSM Taruna Garda mandiri (TGM) Kutai Barat, Alsiyus di Sendawar Jumat (3/2/2023).
Menurut Alsiyus, proyek jalan Tanjung Isuy-Pom Bensin awalnya dikerjakan tahun 2017 dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Jalan sebesar Rp 26,3 Miliar.
Proyek itu dikerjakan PT Putra Angga Pratama yang beralamat di Jl.AW Sjahrani Kam.Ratindo Nomor 27, Kota Samarinda Kalimantan Timur. Namun data di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kutai Barat tidak disebutkan berapa harga kontrak. Padahal status proyek dinyatakan selesai tender.
“Ini tahun 2017 aja ada 26 M lebih. Ditambah lagi 2 M lebih untuk pemeliharaan. Terus masuk lagi tahun 2018 beton dirigit itu anggaran 22 miliar di tempat yang sama,” beber Alsiyus.
Dalam catatan LSM TGM, tahun 2018 Pemkab Kubar menganggarkan lagi proyek peningkatan jalan Tanjung Isuy-Pom Bensin dengan anggaran Rp 22,4 miliar menggunakan DAK Reguler.
Proyek kedua ini dikerjakan PT.Ila Basica Construction yang beralamat di Jl.Jakarta Loa Bakung Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Tetapi sampai saat jalannya masih berlubang dan lumpur. Padahal anggaran sudah terserap Rp 50 miliar.
“Harusnya kalau proyek 2017 itu berjalan sukses tidak ada proyek 2018 yang 22 M itu. Ada apa dengan proyek yang berlanjut di tempat yang sama dua tahun berturut-turut memakan anggaran kurang lebih 50 miliar,” ungkap Alsiyus sembari bertanya-tanya.
Yang lebih mengherankan menurut pegiat media sosial Kubar ini, pada tahun 2022 Pemkab Kubar lagi-lagi mengeluarkan dana pemeliharaan sekitar Rp 2,3 Miliar di jalan yang sama.
Alsiyus menilai pemerintah tidak bisa menggunakan anggaran secara efektif dan efisien dan terkesan menghambur-hamburkan uang negara. Semestinya kontraktor pelaksana proyek patut dimintai pertanggungjawaban karena diduga tidak becus mengerjakan proyek pemerintah di jalan sepanjang 9 Kilo meter tersebut.
Bahkan LSM TGM menduga ada praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sebab tahun 2019 proyek itu sudah pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Namun 4 tahun berlalu, kasus itu terkesan jalan di tempat. Sehingga dia meminta pihak Kejaksaan segera menindaklanjuti kasus tersebut.
“Seharusnya pihak Kejaksaan proaktif dalam pengembangan kerugian negara oleh kontraktor yang nakal ini. Jangan berlama-lama dalam proses ini, cepat tetapkan tersangka. Siapa yang bersalah dalam kasus ini dan berapa kerugian negara,” tegasnya.
Alsiyus merasa aneh jika Kejaksaan beralasan belum ada perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP.
“Kecuali pihak kejaksaan tidak mengajukan permohonan untuk menghitung kerugian negara, karena setiap tahun BPK itu melakukan audit, pasti itu. Misalnya tahun 2018 maka di tahun 2019 sudah keluar auditnya,” tukas tokoh muda Kubar ini.
“Supaya untuk proyek berikutnya tidak berani melakukan korupsi kalau penegakan hukumnya efektif efisien dan tepat sasaran. Karena sampai detik ini belum ada tersangka. Kalau sudah ada tersangka segera dipanggil,” sambung Alsiyus.
Dia mengatakan jika pihak kejaksaan Negeri Kutai Barat, Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kejaksaan Agung RI tidak mampu menuntas kasus ini sebaiknya ada pernyataan kepada masyarakat.
“Kalau bisa mereka buat surat pernyataan bahwa mereka tidak mampu menangani kasus ini, maka kami siap melaporkan kasus ke KPK di Jakarta. Mohon kepada pihak kejaksaan jangan membuat proses hukum ini terkatung-katung dalam waktu yg lama seperti ini. Saya berharap kejaksaan kasian masyarakat yang dirugikan akibat oknum kontraktor yang nakal,” lanjut Alsiyus.
Aktivis asal Kubar ini juga berharap pemerintah daerah Kabupaten Kutai Barat proaktif mendorong proses hukum dalam kasus ini demi kepastian hukum.
“Yang jadi pertanyaan masyarakat adalah kenapa pemerintah daerah Kabupaten Kutai Barat tidakk proaktif mendorong proses hukum dalam kasus ini sedangkan di lapangan pekerjaan jelas tidak sesuai spek dan masyarakat tidak menikmati pembangunan.
Negara sudah keluarkan uang 50 milyar lebih tapi masyarakat tidak merasakan manfaatnya secara maksimal sesuai uang yang sudah dikeluarkan,” tutup Alsiyus.
Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Kubar yang sudah dikonfirmasi belum bisa memberi tanggapan. Terkait saksi yang sudah dipanggil, perhitungan kerugian negara maupun tersangka dan barang bukti apa saja yang sudah dihimpun jaksa.
Sebab Korps Adhiyaksa sudah menaikan perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan sejak 2019.
Hanya saja Kajari Kubar Bayu Pramesti dalam pernyataan yang dikutip dari TV One mengaku pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan perkara Tipikor di Kutai Barat.
“Komitmen tetap, berdasarkan alat bukti. Jadi kalau memang alat buktinya cukup, ada ya kita lanjut ya. Kalau memang tidak ada kita hentikan. Jadi kita nda mau berandai-andai, komitmen tetap untuk penegakkan hukum,” ujar Bayu.
Masyarakat hanya berharap komitmen APH tidak sekedar lip service alias basa-basi. Sebab di pundak merekalah, nasib penegakan hukum dipertaruhkan lebih dari pada itu, uang rakyat yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan.
Sementara Pemkab Kubar sendiri sejauh ini masih bungkam soal proyek jalan yang disorot berbagai pihak tersebut.