LSM Pro Rakyat Lampung Minta Gubernur Pecat Kepala Disdikbud Provinsi

Berita, Daerah, Lampung17 Dilihat

Lampung – Kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Universitas Lampung dinilai merusak dunia pendidikan di Provinsi Lampung.

Bukan hanya itu, nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang juga ikut terseret dalam kasus ini semakin memperlihatkan bobroknya pendidikan di Bumi Lampung ini.

Berdasarkan hal tersebut, LSM Pro Rakyat Lampung meminta Gubernur memberhentikan (S) dari jabatan dan sebagai Pj. Bupati Kabupaten Mesuji.

“Sebagai masyarakat lampung saya merasa malu, Seorang bapak pendidikan di provinsi lampung sampai diduga terlibat di kasus suap ini dan dugaan itu menguat karena berdasarkan fakta-fakta di persidangan kuat indikasi keterlibatan dia (S), ini merupakan tamparan keras terhadap dunia pendidikan di Provinsi lampung,” Ujar Ketua LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M, Selasa (17/01/2023).

Ia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, Kepala Disdikbud Provinsi Lampung diduga telah terlibat dalam proses PMB di Unila sejak tahun 2020 sampai tahun 2022, menurutnya ini jelas terbukti bahwa yang bersangkutan diduga sudah lama berkecimpung dalam pusaran suap PMB di Unila ini.

“Dari fakta persidangan, dia memberikan uang dengan nilai yang berbeda, ditempat berbeda, dan dengan kurun waktu yang berbeda kepada rektor Karomani saat itu, jadi kalau dia mengelak hanya mengantar uang ke orang, tetap tidak terlepas dari sosok dia seorang kepala dinas pendidikan yang ikut terlibat dalam kasus suap ini,” tandasnya.

Lebih Lanjut, Aqrobin meminta kepada Gubernur Lampung untuk memberhentikan (S) dari jabatan Kepala Disdikbud Provinsi dan PJ. Bupati Mesuji, hal ini karena (S) dinilai sudah merusak citra pendidikan di Bumi Lampung ini, apalagi melihat dari sisi anggarannya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung merupakan salah satu lembaga yang memiliki anggaran cukup besar, sangat disayangkan jika lembaga tersebut dipegang oleh seseorang yang diduga tersandung kasus suap.

“Saya meminta kepada Gubernur Lampung untuk menonaktifkan dia (S) sebagai kepala dinas pendidikan provinsi lampung dan sebagai pj. bupati mesuji agar dia fokus menyelesaikan dan bertanggung jawab atas dugaan keterlibatannya pada kasus suap PMB di Unila ini,” lanjut Aqrobin.

Selain itu, Aqrobin juga menjelaskan bahwa yang bersangkutan (S) juga mempunyai rekam jejak yang buruk saat menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kabupaten Lampung Selatan, dimana (S) juga diduga terlibat pada kasus penyelewengan dana BOS.

“Yang bersangkutan (S) juga pernah diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana BOS saat dia menjabat sebagai kepala dinas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan, dan sekarang malah menjadi kepala dinas pendidikan Provinsi Lampung, jadi sekali lagi saya meminta kepada Gubernur Lampung, jangan ada istilah “Anak Emas” jika dia salah tetap salah,” tegasnya.

“Kami juga meminta kepada para aktivis, pemerhati pendidikan, para akademisi, dan semua insan masyarakat lampung peduli dengan dunia pendidikan khususnya di Provinsi Lampung, jangan sampai dugaan keterlibatan (S) pada kasus suap yang memiliki nilai besar ini bisa lolos dari mata hukum dan pantauan kita semua, karena ini akan menjadi citra buruk bagi penegakan hukum di Provinsi Lampung,” tandasnya.

Selanjutnya, ia juga meminta KPK agar tidak tebang pilih dalam penanganan kasus ini, karena menyangkut moralitas pendidikan, bagaimana Indonesia akan bersih dari KKN , kalau dari pendidikan saja sudah KKN. Tentunya kredibilitas KPK yang telah begitu baik dibangun selama ini, jangan sampai rusak oleh penegakan hukum pada kasus suap mantan Rektor Unila.

“Saudara Andy Desfiandi yang nilainya hanya 150 juta bisa divonis penjara 2 tahun, apalagi saudara Kadis (S) ini yang diketahui sudah bermain sejak tahun 2020 dan mungkin memiliki nilai yang lebih tinggi dari saudara Andy Desfiandi, harusnya dia (S) bisa secepatnya di TSK kan jika bukti-buktinya sudah terpenuhi. pungkasnya. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *