Pringsewu – Oknum karyawan PT. Federal internasional finance ( FIF Group) kali Rejo cabang Pringsewu diduga bersikap sangat Arogan terhadap konsumen warga pekon sinar baru kecamatan Sukoharjo kabupaten Pringsewu
Salah satu konsumen yang menjadi korban atas nama ibu walsini warga Pekon sinar baru induk kecamatan Sukoharjo kabupaten pringsewu tersebut mengaku di datangi oknum yang mengaku salah satu anggota karyawan di PT FIF group diketahui tersebut berinisial TO, pos FIF Kalirejo cabang kabupaten Pringsewu.
Oknum karyawan FIF group tersebut berinisial TO, diketahui mendatangi Rumah Kediaman ibu walsini Disusun Sinarkumpul pekon sinar baru dengan cara arogan diduga tidak sesuai sopan santun terhadap konsumen, kedatangan oknum FIF tersebut terjadi berkisar pada hari Sabtu (26/11/2022) lalu.
Lebih mirisnya lagi, oknum yang di duga karyawan FIF group itu datang ke rumah kediaman ibu walsini mengeluarkan kata-kata yang sangat kotor dan keji, yang tidak seharusnya di ucapkanya,
Yang sangat di sayangkan ,oknum karyawan FIF groub itu sampai mengeluarkan perkataan yang tidak manusiawi mencaci maki , dan menantang suami konsumen.
“Jangan kan sama saudara atau suaminya begal motor saja saya berani, saya gak takut dengan suami mu wartawan atau apa siapa pun di belakangnya saya tidak perduli,” ucap ibu walsini menirukan oknum FIF kepada tim media, Senin (28/11/2022)
“Apapun alasan oknum karyawan FIF group tersebut tidak di benarkan dalam aturan ,Apalagi kelakuan oknum sudah tidak beretika ,hal ini kami bisa laporkan ke penegak hukum (APH),” tegasnya.
Selain itu, orang tua Walsini, Sunarsih menambahkan, dia sudah keterlaluan mengeluarkan bahasa kotor pada anak perempuan yang masih di bawah umur, itu sangat di sayangkan sekali, apapun alasanya orang seperti itu sudah membuat kesalahan kepada keluarga saya, dan saya sebagai orang tua tidak terima dengan ucapan dia, imbuhnya”
Sangat di sayangkan jika oknum karyawan FIF group tersebut bekerja tidak sesuai dengan SOP, malah mengumbar kan bahasa yang kurang sopan seperti tidak mempunyai etika, adab dan sopan santun pada konsumen.
Ibu walsini menambahkan katanya kalau ada motornya dirumah mau dia bawa, seolah-olah akan dia tarik leasing, padahal angsuran belum lewat bulan, tapi kenapa bahasa bicara dia sangat arogan sekali pada konsumen, saya akan membuat laporan Pada Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kabupaten Pringsewu atas tindakan dan ucapan yang di ucapkan (TO) oknum karyawan FIF group tersebut.
Ancamannya pidana bagi perusahaan pembiayaan/ leasing yang telah melakukan penarikan paksa terhadap konsumen yang tertunggak ,maka pihak leasing sangsi pasal 368, pasal 365, KUHP ayat 2,3& 4 junto pasal 3. Dalam KUHP jelas di sebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan.
“Jadi sudah jelas apabila mau ambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan. Kami berharap pihak kepolisian menyeriusi masalah ini,” tegasnya. (Tim AWPI)