Gunungkidul – Papan nama proyek pembagunan drainase yang melintas jalan Karang tengah – Bejiharjo tepatnya di perempatan Karang lor yang merupakan suatu bentuk informasi publik terpasang di belakang pos ronda pada Seni (7/11/2022). Ketika awak media melintas di tempat proyek tersebut sepintas tidak ada papan nama proyek namun setelah di amati ternyata papan nama proyeknya ada di seberang jalan terpasang pada bagian belakang pos ronda.
Seharusnya papan nama pekerjaan proyek pembangunan drainase ruas jalan Karang tengah – Bejiharjo dengan anggaran Rp. 64 juta dengan pelaksana CV TKTDW yang beralamat Patuk II, Patuk, Gunungkidul,bisa diakses oleh masyarakat berdasarkan asas keterbukaan dan transparansi tanpa ada yang harus di rahasiakan.
Keterbukaan dan transparansi anggaran dalam kegiatan pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara sudah menjadi keharusan dimulai dari awal sampai akhir sebuah proyek, mencantumkan nama proyek, pelaksana, pengawas, tanggal kontrak dan dipasang yang rapi dan kuat serta di tempatkan di lokasi yang mudah dilihat.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase (Permen PU 12/2014).
Selain itu pembagunan drainase yang melintas jalan dengan penutup menggunakan cor diduga mengalami keretakan. Hal ini terlihat saat awak media melihat langsung di tempat proyek.
Kepala bidang Bina Marga Dinas PUPR Gunungkidul, Wadiyana saat di konfirmasi menjelaskan
“Keretakan itu terjadi di permukaan atasnya saja karena untuk menyejajarkan ketinggian dengan aspal kemarin ditambah 2 cm ,kalau cor bawahnya tidak mengalami retak karena tebal,”
Selanjutnya mengenai papan namanya, katanya “Sementara tiangnya sudah dibawakan tapi belum dipasang sama tukangnya besok tak suruh masang, sebenarnya itu masalah teknis pemasangan ketentuannya adalah pada informasi kegiatan tersebut dan penyedia papan nama sudah kami ingatkan serta menyanggupi untuk dipindah,” tutupnya. (Mungkas M)