AWPI Bekasi Segera Hadiri Undangan Komisi Informasi Jabar

Tak Berkategori23 Dilihat

Bekasi – Era reformasi mengubah paradigma sistem tata kelola pemerintah yang tertutup menjadi terbuka. Berdasarkan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, pemerintah di tuntut untuk terbuka dan transparan dalam menyelenggarakan urusan negara.

Hak atas informasi tersebut di tuangkan dalam undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. UU KIP ini lahir sebagai implementasi jaminan hak konstitusional masyarakat terhadap akses informasi sebagai mana tertuang dalam UUD 1945.

Pada hari senin, 17 oktober 2022 Surat No.456/P/PA/PSI/KI-JBR/X/2022, Komisi informasi Jawa Barat memanggil Ketua DPC Asosiasi Wartawan Professional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi untuk datang menghadiri persidangan sengketa informasi pada hari senin, 24/9 pukul 10.00 wib sampai dengan selesai, bertempat di Kantor Komisi informasi Propinsi Jawa Barat, Jl. Turangga No. 25 Bandung.

Dengan agenda sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik dengan Register No. 2088/K-B3/PSI/KI-JBR/VI/2022 antara AWPI DPC Kota Bekasi sebagai pemohon, terhadap PPID Utama Pemerintah Kota Bekasi sebagai Termohon

Pasal nya AWPI DPC Kota Bekasi selaku pemohon tidak puas terhadap tanggapan PPID Utama atas surat keberatan, awal mulanya pada tanggal 4 Maret 2022 pemohon mengajukan surat permohonan informasi kepada PPID Utama pemerintah Kota Bekasi dengan No. Surat 008/SPDIK/AWPI/KB/III/2022 prihal laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas Belanja Bantuan Langsung Tunai Kota Bekasi TA. 2020 untuk Pembayaran Belanja Bantuan Sosial Individu/ keluarga untuk konpensasi (TPST) Bantargebang yang terealisasi sebesar Rp. 67.870.800.000,- yang bersumber dari pemerintah propinsi DKI Jakarta untuk di berikan kepada masyarakat yang terdampak atas pengelolaan TPST Bantargebang yang tidak di tanggapi

Pada tanggal 4 April 2022 pemohon mengajukan surat keberatan kepada PPID Utama dengan No. 0014/SPDIK/AWPI/KB/III/2022 prihal keberatan

Pada tanggal 28 April 2022 Termohon mengirimkan tanggapan kepada pemohon dengan No. 448/1627/SETDA.Hum yang berbunyi sebagai berikut
1. Bahwa data yang sampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi sebagai calon penerima bantuan Sosial merupakan data usulan yang di sampaikan masing masing Kelurahan hasil verifikasi dan validasi yang di lakukan oleh pengurus RT dan RW bersama dengan petugas Pemantauan dan Monitoring (Pamor)
2. Dalam hal terdapat data yang belum sesuai antara data yang di usulkan oleh Kelurahan dengan database kependudukan yang ada di Disdukcapil Kota Bekasi sebab itu di mungkin Kan terjadi hal hal sebagai berikut
– Terjadi salah input data ketika proses pendataan yang di lakukan
– Tidak adanya laporan ke Dinas Lingkungan Hidup tetkait dengan warga penerima bantuan yang pindah domisili dan meninggal
– Ketika pendataan awal oleh pengurus RT dan RW masih terdapat nomor KTP dan KK yang lama sehingga ketika di sandingkan dengan Disdukcapil tidak sesuai dengan database kependudukan terkini
– Masih terdapat warga masyarakat yang belum tertib mengurus administrasi kependudukan.

Sementara itu Ketua AWPI DPC Kota Bekasi Jerry mengatakan, ini yang kita tunggu sejak komisi informasi Jawa Barat mencatat dan meregistrasi permohonan sengketa informasi dengan No akta 1651/REG-PSI/VI/2022 tertanggal 27 juni 2022,” ujarnya kepada awak media di kantor sekretariat AWPI DPC Kota Bekasi, Selasa, (18/10).

Lanjut dia, Prinsip prinsip demokrasi yang tertuang dalam UU KIP di harapkan dapat membangun sistem tata kelola pemerintahan yang baik ( good governance) yang berujung pada penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Keterbukaan informasi pada Badan Publik ( bukan saja pemerintah tetapi lembaga Non pemerintah) berbanding lurus dengan tercipta nya good governance yang membawa Indonesia khusus nya Kota Bekasi pada pembangunan yang efektif, efesien, dan tepat sasaran,” katanya

Di tempat terpisah ketua Umum AWPI Hengki Ahmat Jazuli dan Sekertaris Jendral AWPI Hendaryanto melalui Group WAG AWPI KSB se-indonesia mendukung DPC AWPI Kota Bekasi demi kebaikan dan kebenaran lanjutkan Bravo,” tulisnya.

Sementara itu PPID Utama pemerintah Kota Bekasi saat di konfirmasi melalui WhatsApp,Rabu (19/9) membenarkan dengan adanya undangan dari komisi informasi Jawa Barat

“Iya sudah bang, hari senin nanti saya kordinasi dengan dinas Lingkungan Hidup,” pungkasnya.

Rilis DPC Kota Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *