Kutai Barat – Miris benar, satu keluarga di Kem Baru, Kampung Muara Tae kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) terseret kasus narkoba. Mulai dari ayah, ibu dan seorang anak.
Yakni, Jahrani alias Onet (suami), Sari (istri) dan Abdul Majid (anak). Ketiganya dibekukan polisi dalam dua kesempatan berbeda.
“Kakak saya sama suaminya itu digrebeg dalam rumah pas hari Sabtu sekitar jam 9 pagi, tanggal 24 April 2021. Jadi ditangkap semua karena sebelumnya lebih dulu ditangkap anaknya bulan dua,” ujar Neni, adik kandung Sari, kepada awak media di Jempang, Senin (10/10/2022).
Dua bulan kemudian, polisi kembali mencokok Jahrani dan Sari, orang tua Abdul Majid di kediaman mereka, RT 03 Kampung Muara Tae Kecamatan Jempang. Tepatnya 24 April 2021.
Dari kediaman pasangan suami istri ini, polisi menyita sabu-sabu seberat 1,21 gram.
Meskipun kasusnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, namun perkara ini rupanya masih menyimpan pertanyaan bagi keluarga terpidana.
Yaitu soal barang bukti yang tak kunjung dikembalikan aparat kepolisian maupun kejaksaan.
Pertama uang tunai Rp 5 juta yang sudah diputuskan pengadilan, bahwa dikembalikan kepada terdakwa Abdul Majid.
“Itu juga yang mau saya urus masalah uang 5 juta yang dikembalikan tapi belum dikembalikan juga. Katanya masih tunggu jaksa,” sebut Neni, adik kandung Sari.
Adapun uang Rp 5 juta itu disita polisi dari tangan Abdul Majid, anak dari Sari, waktu di grebeg 3 Februari 2021 silam.Namun pengadilan menilai uang tunai itu bukan bagian dari barang bukti hasil kejahatan narkoba, sehingga dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Berikutnya adalah kendaraan roda dua yang disita aparat Polsek Jempang, Polres Kubar dari rumah Jahrani alias Onet dan Sari. Yakni sepeda motor Vixion dan Vario.
Menurut pengakuan keluarga, dua motor tersebut bukan termasuk barang bukti dari perkara narkoba yang menjerat pasangan suami istri tersebut.
“Karena motor itu diangkut dari rumah bukan diangkut saat transaksi. Seandaianya itu dipakai saat transaksi di jalan mungkin motor itu dijadikan BB (barang bukti), tapi ini kan mereka ambil dari rumah,” jelas Neni.
Dia menyebut, surat-surat kendaraan hingga kunci kontak dan buku tabungan juga ikut disita aparat Polsek Jempang.
Namun dikembalikan ke keluarga, karena tidak ada kaitan dengan kasus narkoba.
Dua unit kendaraan motor, lanjut Sari sudah diminta oleh salah satu anggota Polsek Jempang untuk diambil keluarga pada 25 April 2021.
Tetapi saat keluarga mengambil motor di kantor Polsek, anggota polisi tidak mau menyerahkan dengan alasan surat-suratnya mati. Keluarga akhirnya batal mengambil kendaraan dari kantor polisi.
“Mereka alasannya motor itu sudah tidak layak pakai, harus hidupkan dulu surat-suratnya. Padahal itu kan bukan disita saat razia,” ucap Neni.
Keluarga akhirnya menunggu sampai sidang pengadilan usai. Namun saat akan mengambil motor di kantor Polsek, lagi-lagi pihak kepolisian tidak mau menyerahkan dengan berbagai alasan.
“Sampai kami bawa surat dari pengadilan yang menyatakan motor itu bukan BB, tapi Kapolsek itu tidak mau ketemu. Dia bilang nanti aja bu, nanti kita bincang lagi,” tukas perempuan yang tinggal di kampung Kenyanyan, Jempang tersebut.
“Habis itu saya telpon beberapa anggota Polsek, mereka suru saya datang aja ke Polsek. Tapi hitungan saya, kalau saya ke sana ngga bawa uang pasti mereka tidak kasih motor itu ke saya,” sambungnya.
Neni mengaku mendapat informasi dari oknum anggota Polsek, jika mau mengambil motor maka harus menyiapkan uang jutaan rupiah sebagai tebusan.
“Ada sih satu anggota di sana, dia bilang bu, biasanya kalau disini satu unit itu 5 juta. Dua unit berarti 10 juta. Saya kan ngga punya uang segitu, akhirnya sampai sekarang belum saya urus,” keluh Neni yang terpaksa ikut mengurus kasus kakaknya karena satu keluarga ditahan polisi.
Neni yang merasa dipersulit akhirnya memberanikan diri melapor ke Propam yang bermaksud untuk mempermudah urusan nya,tetapi itu juga belum mendapat kejelasan.
“Sampai gara-gara bolak balik urus motor ini,surat surat yang sempat di kembalikan Polsek Itu tercecer dan saya harus cari lagi satu persatu,”tutupnya
Sementara Kapolsek jempang Iptu Zainal Arifin membantah,pihaknya meminta uang tebusan. “mengenai motor vixion itu kami tidak pernah minta tebusan,”ucap Iptu Arifin saat di konfirmasi wartawan di kawasan Kampung Pentat, Kecamatan Jempang, Senin(10/10/2022).
Dia beralasan motor belum di kembalikan karena surat-surat nya mati.
“Yang saya minta adalah legalitas dari motor itu,” pungkasnya. (*)